Siborongborong, Mitra-mabes.com
Korupsi adalah musuh besar yang harus diberantas!” – itulah penegasan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang diikuti serentak di seluruh Indonesia, Jumat, 15/8/2025.
Demokrasi Pers di Tapanuli Utara Terancam” Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, di bawah kepemimpinan Kacabjari Raskita Jhon Fresko Surbakti, secara terang-terangan ” Memusuhi ” Wartawan dengan mengeluarkan kebijakan larangan membawa HP saat ingin konfirmasi , padahal Hape adalah alat Vital penunjang kenerja seorang Jurnalis.
Timbul pertanyaan hal itu disebabkan tentang pemanggilan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan korupsi yaitu tentang Penyaluran Dana Desa, dan Dana BUMDes termasuk Kepala sekolah diduga qpenyelewengan Dana BOS, Tindakan ini telah melanggar UU Pers, fasal 18 dan fasal, 28 , menghalang-halangi tugas Pers,
Terkait pemanggilan para oknum Kepala Desa, dan para Kepala sekolah tentang penyaluran Dana Desa dan Dana Bos , ada Indikasi dugaan bahwa Kacabjari Terlibat dalam upaya menutupi skandal tindak korupsi yang melibatkan sejumlah pihak penting,
Pelarangan membawa hape pada saat ingin Konfirmasi kepada Kacab jari Siborongborong , sudah lama terjadi semenjak pergantian jabatan Kacabjari lama Lamhot sagala ,yang digantikannya .
Sejumlah awak media hendak menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis untuk mengkonfirmasi Perkembangan tentang pemanggilan beberapa Kepala Desa dan Kepala sekolah dan kasus yang menyeret Manajer Bumdes Jaya Sigumbang, Namun, mereka diperlakukan seperti kriminal oleh oknum Jaksa berinisial (Y) yang dengan melarang wartawan membawa HP Android, padahal itu adalah sarana utama jurnalis, ke dalam ruang kerja Jaksa berinisial T yang menangani kasus tersebut.
“(Y) yang mengaku sebagai Kasubsi Pidum Pidsus, perintahkan awak media meninggalkan HP Android salah satu alat Vital untuk peliputan, ditempat yang disediakan. Ini sudah keterlaluan! Kami diperlakukan seperti penjahat!” ujar salah seorang wartawan yang menjadi korban pembungkaman ini dengan nada geram.
Ironisnya, alasan pelarangan tersebut adalah SOP yang diduga merupakan perintah langsung dari Kacabjari Raskita Jhon Eresko Surbakti. Lebih parah lagi, Wartawan juga harus melewati pemeriksaan ketat sebelum diperbolehkan menemui Jaksa, dan hanya dua orang perwakilan yang diperbolehkan masuk. Ini jelas-jelas pelecehan terhadap profesi wartawan!
Sikap Kacabjari Raskita Jhon Eresko Surbakti semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam upaya menutupi kasus- kasus korupsi yang ditangani” , yang telah dipanggil dan di mintai keterangan, Kacabjari terus menghindar dari wartawan dan enggan memberikan klarifikasi terkait kebijakan kontroversial ini.
“Sebagai pucuk pimpinan di wilayah kerja lembaga Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, Provinsi Sumatera Utara, Raskita Jhon Eresko Surbakti enggan menemui awak media saat ingin berkomunikasi langsung selalu berbagai alasan hingga berita ini diturunkan. Ada apa dengan Kacabjari..? Kenapa dia begitu takut pada wartawan..?” tanya seorang wartawan senior dengan nada sinis.
Tindakan Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga Menghina akal sehat masyarakat Tapanuli Utara khususnya para Jurnalis , Mereka menuntut agar Kacabjari Raskita Jhon Fresko Surbakti segera diperiksa atas dugaan menghalang-halangi tugas wartawan dan juga dugaan keterlibatan dalam upaya menutupi kasus korupsi yang telah dipanggil dan diperiksa.
“Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan! Kacabjari harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya!” seru seorang tokoh masyarakat Tapanuli Utara dengan semangat membara.
Masyarakat Tapanuli Utara kini bersatu untuk melawan segala bentuk pembungkaman dan penindasan terhadap kebebasan pers. Mereka akan menyuarakan melalui media, terhadap pemanggilan beberapa kepala desa dan Kepala sekolah dimana satupun tidak berujung pada persidangan agar kebenaran segera terungkap dan semua oknum pelaku korupsi di Bumi Batak ini dapat diadili seadil-adilnya.
Kami beberapa media akan bersuara dan terus bersuara melalui sarana media , agar penegak hukum tidak mempermainkan hukum apalagi untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri.melalui kasus kasus yang ditangani dan mandek.
[ Editor- Smarth ]