Mitra Mabes. Com
Indragiri Hulu, Riau – Dugaan adanya penumpukan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sorotan publik. Informasi tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media nasional seperti mitramabes.com, burkas.id, kabarmonitor.com, forumjurnalis.co.id, patrolikriminal86.com, cakrawalanusantara.id, dan ungkapkriminal.com.
Meski isu ini telah ramai diperbincangkan, hingga berita ini diterbitkan belum ada langkah penegakan hukum dari aparat kepolisian setempat, baik di tingkat Polres Inhu maupun Polsek Kuala Cenaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait sikap aparat penegak hukum (APH).
Hasil Konfirmasi dengan Oknum Kadus
Kepala Biro Media Nasional Mitra Mabes, Ivan Indrakusuma, melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kadus yang dimaksud melalui pesan WhatsApp pada 11 Agustus 2025. Dalam percakapan tersebut, oknum Kadus mengakui memiliki warung sembako yang juga menjual BBM jenis Pertalite dan Solar, namun membantah melakukan penumpukan. Ia mengklaim bahwa BBM tersebut diambil dari SPBU sesuai permintaan warung-warung di desa, dan terkadang dibeli dalam jumlah lebih banyak karena jarak desa ke SPBU di Rengat cukup jauh.
Kadus tersebut juga membenarkan pernah memasok Solar untuk kebutuhan proyek pembangunan jembatan di wilayah Sengkayan Deras, termasuk untuk mesin las, mobil proyek, dan keperluan lainnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa BBM untuk proyek negara seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi hukum. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Tanggapan Publik
Sejumlah warga menganggap praktik ini dapat mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mereka meminta agar APH segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil atas dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas demi menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
Editor:Ivan Indrakusuma