Kabanjahe, Karo MBS – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial CYS(37), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ditangkap di Jalan Rakoetta S. Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa(12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba tengah melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut. Petugas melihat tersangka membawa sebuah karung dan segera melakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu seberat 3,0 gram netto, 1 celana warna coklat 1 karung beras merek Sada Arih, 1 unit handphone iPhone warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Roy Mbs