Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto.Mitramabes.com|Pada tangga 14 Agustus 2025 .Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.

Menurutnya bahwa ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1 % berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Saripuddin Lagu, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kenaikan tarif PBB mencapai 400%.

Menurutnya, angka tersebut tidak benar. Saripuddin memberikan contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220.

“Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” ujarnya.

Saripuddin Lagu pun merinci bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

Ditambahkannya pula bahwa untuk masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan.

“Masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” Jelas kata Saripuddin Lagu. ( MBS/Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Launching Gerakan Pangan Murah Polri Tahun 2025 Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Aceh Singkil Sediakan 500 Sak Beras SPHP
Persiapan HUT ke-80 RI, Bupati Batu Bara Kukuhkan Paskibraka Batu Bara
Kapolda Bengkulu Menghadiri Undangan Ketua DPRD Bengkulu dalam Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Pos Bantuan Hukum( Posbankum) Kelurahan Ketapang.kec MBK Ketapang.
Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .
Dua Anggota DPRD Bantaeng Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya
Bupati Banyuasin Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Banyuasin Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:35 WIB

*Launching Gerakan Pangan Murah Polri Tahun 2025 Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Aceh Singkil Sediakan 500 Sak Beras SPHP

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Persiapan HUT ke-80 RI, Bupati Batu Bara Kukuhkan Paskibraka Batu Bara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kapolda Bengkulu Menghadiri Undangan Ketua DPRD Bengkulu dalam Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Pos Bantuan Hukum( Posbankum) Kelurahan Ketapang.kec MBK Ketapang.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

Berita Terbaru