DAIRI // SUMUT, MITRA MABES – Polres Dairi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Kali ini, Polres Dairi berhasil menangkap seorang supir angkutan umum yang juga berperan sebagai kurir narkoba bernama SS, Kamis (14/8/2025).
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres mengatakan, tersangka diamankan di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju seseorang yang dikketahui berinsial SB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang. Namun dalam perjalanan, tersangka kami amankan di Kecamatan Sitinjo, ” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.
Petugas mendapati barang haram berupa narkotika jenis Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi di dalam mobil angkot tersebut.
“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas dilapangan, ” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang yang berada di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan hendak diantar ke SB. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 3 juta.
“Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, ” jelasnya.
AKBP Otniel Siahaan pun menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba, ” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Editor Hasmar)