Pontianak , Polda Kalbar –Mitramabes.com
Kepolisian Resor Kota Pontianak melalui Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial NS. Penangkapan dilakukan di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, setelah pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, pada Jum’at (14/08/2025)
Pelaku berinisial NS ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Pontianak Kota memerima laporan dan melakukan penyelidikan serta viralnya CCTV dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Lokasi Jln Kom Yos Sudarso depan gang Kuini Pontianak Barat selanjutnya dilakukan penangkapan .
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H.,M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang di Jalan Danau Sentarum Komp Sentarum Mandiri no.34 Pontianak Kota.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek.(WG)
Mitra Mabes