AKBP Rina Frillya S.I.K Kapolres Samosir, Tanam Jagung di Lahan Binaan Seluas 5 Hektar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir//Sumut,Mbs – Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K memimpin langsung penanaman bibit jagung di lahan binaan masyarakat seluas 5 hektar yang berada di Dusun III Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Jumat (15/8/2025) pukul 08.00 WIB.

 

Penanaman dilakukan bersama para pemilik lahan binaan, diantaranya Benris Sinurat, Kermina Simarmata (Opung Mikael), Batara Sipayung, Pak Darto Simarmata, Pak Rolan Siagian, Opung Nova Simarmata, Mak Butet Sirait, Lasron Simarmata, Suandi Simarmata, Mak Sondang Siagian, dan Kevin Sinaga.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir, Kapolsek Simanindo, Kepala Desa Simarmata Alboin Sinaga, Kelompok Tani Desa Simarmata, pengurus Bhayangkari Cabang Samosir, serta personel Polres Samosir.

 

Bibit yang digunakan merupakan benih jagung hibrida merk Pioner P32 dengan jumlah 75 kilogram. Penanaman dilakukan secara bertahap, dan diperkirakan akan panen pada Desember 2025 dengan estimasi hasil 37,5 ton. Hasil panen nantinya akan diserap oleh Bulog, sementara kebutuhan alat mesin pertanian (alsinta) dan pupuk NPK serta urea disediakan secara mandiri oleh petani.

 

Plt Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Samosir terhadap program pemerintah di bidang pertanian.

 

“Kapolres Samosir menanam jagung dan melakukan pembinaan kepada pemilik lahan agar masyarakat lebih semangat mengembangkan pertanian. Ini adalah bukti kebersamaan Polri dengan masyarakat demi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pangan,” ungkapnya.

 

Melalui program ini, diharapkan produksi pertanian di wilayah Samosir semakin meningkat sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025
Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti
PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal
Sampaikan Hasil Investigasi di Lapangan, Tim Gabungan Polda Kalbar dan Instansi Terkait Gelar Konferensi Pers
Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:32 WIB

HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:06 WIB

PSA Satlantas Polres Melawi di TK Aisyah Bustanul Atfal

Berita Terbaru