Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Minggu (10/8/25).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa aksi pelecehan seksual sesama jenis itu berlangsung pada bulan April 2025 berlokasi di Jalan kawasan Kebun Kopi, Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
“Seorang pelajar berinisial AP (16) dipaksa oleh pelaku berinisial HMN alias Dadang (45) melakukan tindakan seksual sesama jenis di sebuah perkebunan wilayah setempat,” kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/25).
Iptu Tohid menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya bahwa HMN telah membawanya ke perkebunan kopi, kemudian dipaksa melakukan tindakan seksual.
Orangtua korban yang kaget atas apa yang dialami oleh anak laki-lakinya itupun kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.
“Setelah menerima laporan dari ayah korban, Unit PPA telah berupaya meminta HMN untuk mendatangi Polres Lampung Tengah dengan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali,” jelasnya.
Namun, kata Kasi Humas, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA kemudian mencari informasi dan diketahui pada tanggal 10 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Petugas pun langsung bergerak dan mengamankan HMN tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasi Humas melanjutkan, pihaknya kemudian menaikkan status HMN dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian gelar perkara.
Kini HMN ditahan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, jo pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(Trimo Riadi)