di tengah defisit anggaran yang melanda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 di Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung mitramabes.mbs  — di tengah defisit anggaran yang melanda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 di Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR (HENDRA WIJAYA). Selasa,12 Agustus 2025 ,Melakukan monitoring transparansi anggaran belanja dan jasa bersama awak media, Mendatangi Dinas Pendidikan kabupaten-Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), guna mengkonfirmasi berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Anggaran Belanja dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat kelebihan pembayaran belanja dan jasa anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 765.826.909.39 dan Rp 1.421.831.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering (OKI), Muhammad Refly MS,S.Sos.M.M Saat di konfirmasi anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR (HENDRA WIJAYA) bersama awak media, Beliau mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bidang keuangan dan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Agar jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,Jelasnya..!

“Tolong di antarkan ke sekretaris dinas pendidikan (sekdin), bidang keuangan dan bendahara “ Perintahnya.! kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhammad Refly MS,S.Sos.M.M Kepada Pol-PP (ROPI) yang menjaga di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, akan tetapi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR HENDRA WIJAYA bersama awak media tidak di antarkan dan tidak dapat menemui sebagai mana arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dapat mengkonfirmasi terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga berita ini di terbitkan.

Berdasarkan dugaan kerugian negara tersebut, pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika terbukti ada permufakatan jahat, gratifikasi, atau markup yang disengaja, pasal lain yang juga dapat dikenakan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

LSM TIPIKOR menyatakan akan terus mengawal dan mengungkap penyimpangan anggaran di Kabupaten OKI tanpa pandang bulu.

“Di era Presiden Prabowo Subianto ini, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai dibersihkan, maka di kabupaten pun harus diberantas,” pungkas Hendra..!

HENDRA WIJAYA (LSM) TIPIKOR berharap pihak terkait, termasuk tim yang memiliki perhatian terhadap akuntabilitas anggaran daerah, dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap alokasi dana ini demi terciptanya transparansi dan efisiensi anggaran daerah.

Mbs tim AR/ps

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami
Peringati Kemerdekaan RI ke-80, Taput Lestarikan Sungai dengan Penaburan 700 liter Eco Enzym.
Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.
Wujudkan Green Policing, Polres Rokan Hulu Sambangi SMPN 7 Rambah Gelar Penanaman Pohon
Kapolres Aceh Tengah Buka Turnamen Bola Volly Semarakkan Peringatan HKGB ke-73
Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan Berkunjung Kekediaman Korban Tenggelam Di 1 Ilir Kota Palembang 
Kapolres Aceh Tengah Tebar Semangat dan Kehangatan Saat Anjangsana Bersama Forkopimda ke Yayasan dan Veteran
Jelang HUT RI ke-80, Forkopincam Sindang Gelar Jumat Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Peringati Kemerdekaan RI ke-80, Taput Lestarikan Sungai dengan Penaburan 700 liter Eco Enzym.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Wujudkan Green Policing, Polres Rokan Hulu Sambangi SMPN 7 Rambah Gelar Penanaman Pohon

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Turnamen Bola Volly Semarakkan Peringatan HKGB ke-73

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:07 WIB

NASIONAL

DPRD Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:04 WIB