Prasangka Buruk Kades Simpang Empat Berujung Petaka Hukum, Warga Bakal Laporkan Rudi Hartono ke Pihak Berwajib.*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com Agustus 2025.— Pernyataan kontroversial Kepala Desa Simpang Empat, Rudi Hartono, yang secara terbuka menuding lawan politik dan massanya sebagai dalang di balik permasalahan desa, menuai kecaman keras dari masyarakat. Sikap “berbahaya” dan prasangka buruk yang diungkapkan Kades tersebut dinilai telah memicu ketidaknyamanan dan perpecahan di kalangan warga.

 

Akibatnya, masyarakat setempat berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rudi Hartono ke pihak berwajib atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan bahwa tuduhan Kades tersebut sangat tidak berdasar. “Ini prasangka buruk yang muncul dari asumsi keliru.

 

Sebagai seorang pemimpin, seharusnya beliau tidak langsung menuduh tanpa bukti. Pernyataan seperti itu sangat tidak tepat dan bisa memicu konflik,” ujarnya kepada tim Mitramabes Com.

 

Warga menilai pernyataan Kades Rudi Hartono, yang disampaikan dalam wawancara dengan salah satu media, menunjukkan ketidakpahaman atas realitas yang ada di desa. “Tidak ada basa-basi atau kata ‘dugaan’, dia langsung menunjuk lawan politiknya. Itu ucapan yang sangat serius dan bisa berdampak hukum,” tegasnya.

 

Atas dasar ucapan yang dianggap telah merusak nama baik dan menimbulkan keresahan, warga sepakat untuk melayangkan laporan resmi.

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tuduhan Kades yang dianggap telah melanggar hukum. Warga juga berharap pihak berwajib dapat mengklarifikasi permasalahan ini agar tercipta suasana yang kondusif di Desa Simpang Empat.

 

Sanksi Hukum Menanti Kades Rudi Hartono.

 

“Pernyataan Kades Rudi Hartono yang secara terang-terangan menuding tanpa dasar kuat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Diantaranya adalah:

 

* Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik: Mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.

 

* Pasal 311 KUHP tentang Fitnah: Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.

 

Laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar berhati-hati dalam setiap ucapan, terutama yang berkaitan dengan tuduhan dan prasangka buruk.

 

Warga Desa Simpang Empat menuntut keadilan dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.*

 

Bahkan kami dari Awak Media Mitramabes Com saat konfirmasi ke kepala desa Simpang 4 Kecamatan Lengkiti, melalui WhatsApp dia menjawab, ” Saya minta maaf karena saya lagi kurang sehat, dan lagi serius brobat pembengkak.an jantung katanya.*

 

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas
2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.
Kacabjari Siborongborong Musuhi ” Wartawan ” Diduga Ada Kaitannya Dengan Pemanggilan Oknum-Oknum yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandek Ditangani.
Bupati Taput Resmikan SPPG Debora di Siborong-borong, Dorong Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025
Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu
Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:50 WIB

2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Kacabjari Siborongborong Musuhi ” Wartawan ” Diduga Ada Kaitannya Dengan Pemanggilan Oknum-Oknum yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandek Ditangani.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:16 WIB

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:03 WIB

BERITA UTAMA

2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 08:50 WIB