SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang MBS_. Mengingat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

 

Banyaknya antrian Truck Tronton Angkutan Barang yang sering lakukan pengisian BBM Di SPBU Koko Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat menuai pertanyaan bagi Masyarakat,karena

Antrian panjang Truck Tronton dalam melakukan pengisian BBM Bersubsidi hampir saja tiap hari,

 

Hendra Efendi selaku Pengawas SPBU tersebut mengatakan Ketika diKonfirmasi oleh awak Media Mitra Mabes.

Dia mengatakan pihak SPBU tidak Pernah memberikan atau mengisi BBM Bersubsidi kepada Truck Tronton,tapi hanya melayani atau mengisi BBM Bersubsidi pada truck tronton yang membawa Kebutuhan Pangan.

 

Jawaban yang Diberikan tidak sesuai fakta Dilapangan dengan apa yang Awak Media MBS temukan,seperti yang terlihat pada gambar diatas yang kita temukan.seperti Truck Tronton yang bermuatan Tiang pancang beton dan kepala truck trailer yang juga melakukan pengisian BBM Bersubsidi di SPBU tersebut.spbu co-co Mata air dapat diduga memberikan BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran.

 

Keluhan muncul dari para Sopir kendaraan roda enam,seperti angkutan umum lainya bagi pengendara yangmana mereka merasa Layak untuk mendapatkan BBM Bersubsidi.

 

Kekecewaan pengemudi dikarenakan dari kesulitannya untuk melakukan pengisian BBM di SPBU ini karena tidak bisanya kendaraan mereka untuk masuk ke area SPBU,

karena SPBU yang dipenuhi oleh antrian mobil Truck Tronton.

 

Masyarakat tentunya Berharap kepada Pemerintah ataupun Pihak Instansi terkait yang membidangi untuk dapat melakukan pengecekan serta Penindakan terhadap SPBU jika terdapat suatu penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut,

sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pada Pasal 55 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah)

 

* TRI *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kacabjari Siborongborong Musuhi ” Wartawan ” Diduga Ada Kaitannya Dengan Pemanggilan Oknum-Oknum yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandek Ditangani.
Bupati Taput Resmikan SPPG Debora di Siborong-borong, Dorong Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025
Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu
Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .
Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Kacabjari Siborongborong Musuhi ” Wartawan ” Diduga Ada Kaitannya Dengan Pemanggilan Oknum-Oknum yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandek Ditangani.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Bupati Taput Resmikan SPPG Debora di Siborong-borong, Dorong Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:16 WIB

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:16 WIB