Banda Aceh – MBS
Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok orang mendatangi Kantor Perkim Aceh dan memicu keributan. Hingga kini, motif pasti di balik kemarahan mereka masih dalam penyelidikan.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa para terduga pelaku diamankan hari ini untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kombes Pol Joko.
Adapun ketujuh orang yang sementara diamankan adalah:
M alias Aneuk Tulut,
R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui
Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Polda Aceh menegaskan, aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong.