Pangkalan Balai-mitramabes.com.Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH mengikuti zoom meeting rapat koordinasi penanganan sumur minyak masyarakat dan penyampaian data shape file sumur masyarakat di wilayah Provinsi Sumsel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yang berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (13/8).
Dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas. Dalam hal ini Bupati Banyuasin mengikuti rapat tindaklanjut penanganan sumur minyak masyarakat secara virtual.
Bupati Askolani menjelaskan di Kabupaten Banyuasin ada 67 sumur tua dan tidak dikelola hingga sekarang, sudah ada 40 sumur yang sudah ada titik koordinat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyambut baik dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini dan akan segera mungkin akan memberikan laporan kemudian menentukan BUMD/Koperasi/UMKM yang melakukan inventarisasi.
“Dalam hal ini Pemkab Banyuasin pada tanggal 29 Juli 2025 lalu sudah mengikuti rapat penting yang membahas penanganan sumur minyak masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut digelar oleh Tim Gabungan Kementerian ESDM sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendongkrak produksi minyak dan gas bumi, sekaligus mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan terstruktur. Ini komitmen serta bukti dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas penanganan sumur minyak,” jelasnya.
Ditambahkan Askolani, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menangani sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal. Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
“Adanya sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola nya diperbaki, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara. Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina,” paparnya.