Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria ini Diamankan Polres Lampung Tengah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria berinisial RI (23) warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Awalnya, korban sebut saja bunga (15) tidak pulang ke rumah sejak tanggal 30 Mei 2025.

Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2025, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa anaknya berada di Terbanggi Ilir.

“Setelah dijemput oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali, dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Rabu (13/8/25).

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono, menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*
Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”

Berita Terbaru