Sejumlah pabrik penggergajian kayu Pinus dan kayu Alam (sowmill) diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).keberadaan usaha sowmill di sejumlah lokasi , di yakini dapat memicu kerusakan pada jalan dan lingkungan,
khususnya dampak dari penebangan hutan pinus dan kayu alam lainnya. yang tidak memiliki izin, pabrik sowmill juga jelas tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Taput,di konfirmasi melalui telepon tidak menjawab , dimana ingin mempertanyakan tentang siapa- siapa yang memiliki izin di perusaan penggergajian kaya pinus juga kayu alam di Kecamatan Siborongborong.
Ada dugaan sowmill yang beroperasi khususnya di Kecamatan Siborongborong tidak memiliki izin
Informasi yang di kumpulkan dari lapangan, oleh media Mitra-mabes.com , bila benar izin tidak ada maupun izin yang sudah tidak berlaku lagi.tidak diurus maupun diperpanjang..
perlu di pertanyakan…?
mungkin ada permainan antara petugas-petugas yang berwewenang atau yang membidangi kelengkapan perizinan dan lingkungan hidup ,maka ini harus di tampil dengan cara melakukan penertiban Izin .
Apalagi dilakukan untuk menghindari pajak dan lain-lain yang berhubungan dengan pengurusan Izin ,mungkin yang memiliki izin dulunya , tidak lagi memperpanjangnya.
Diminta kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.agar menerbitkan izin beroprasinya Sowmill di wilayah Siborongborong dan juga di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Agar mereka yang memiliki usaha pabrik penggergajian kayu ( Sowmill ) yang tidak memiliki izin dan bila izin usaha yang sudah mati agar sesegera mengurus dan memperpanjang izinnya.
sebab dari pengurusan izin berdampak pada bertambahnya hasil Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) , Pemwrintah Kabupaten Tapanuli Utara, sudah seharusya segera menertibkan semua Izin sowmill yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, termasuk di Kecamatan Siborongborong.
[ Editor – Smarth ]