Mitramabes. Com
Pagar alam-sumsel Beberapa anggota Fraksi dari PDI Perjuangan tidak hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaksediaan karena sakit, ada kegiatan lain yang bersamaan, atau mungkin ada perbedaan pandangan terkait substansi Raperda yang dibahas.
Untuk mengetahui alasan ketidakhadiran secara spesifik, Media INi mencoba konfirmasi kepada pihak fraksi terkait atau sumber resmi dari DPRD.
Penting untuk dicatat bahwa ketidakhadiran anggota dewan dalam pembahasan Raperda dapat mempengaruhi proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Hal ini karena setiap anggota dewan memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.
Kemungkinan alasan ketidakhadiran anggota dewan mungkin sedang sakit dan tidak dapat hadir, juga bisa jadi ada kegiatan lain yang bersamaan waktunya dengan pembahasan Raperda. Mungkin juga menurut dugaan kami ada perbedaan pandangan terkait substansi Raperda yang membuat beberapas anggota dewan memilih untuk tidak hadir. Juga mungkin
ada faktor lain di luar kendali anggota dewan yang menyebabkan ketidak hadirannya.
Untuk itu mengenai alasan ketidakhadiran media ini menghubungi pihak Fraksi PDI Perjuangan secara langsung Harly Yohanes atau yang sering di panggil Jon Buntak pada Selasa /12/08/2025/ sore.
Menanggapi ketidak hadiran Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Herli Yohanes atau yang sering di panggil Jon Buntak. Ia mengatakan kepada media ini bahwa dirinya sedang di luar kota dan perlu diketahui bahwa tidak adanya pandangan fraksi dari PDIP Perjuangan
“Dalam konteks pembahasan suatu rancangan peraturan daerah (raperda) atau anggaran daerah, kemungkinan mengacu pada tidak adanya pernyataan resmi atau pandangan tertulis dari Fraksi PDIP Perjuangan terkait raperda/anggaran tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Ahmad Hirliansyah, S.H. PDIP dari Dapil 2 dan Ahmad Akbar, S.H. PDIP dari Dapil 3 akan tetapi belum bisa di hubungai media ini, terkait alasan tidak hadir dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sementara dikutip dari laman facebok resmi pemerintah Kota Pagar Alam, hari ini agenda pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam pada Selasa /12/08/2025/ siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrul Effendi, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kota Pagar Alam.
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Ludi Oliansyah menyebutkan, sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, dimana Pemkot telah mengusulkan 8 Raperda, 5 Raperda bersifat prioritas dan 3 Raperda bersifat komulatif terbuka.
“Salah satunya adalah Raperda yang akan dibahas tentang RPJMD Kota Pagar Alam tahun 2025-2029, diajukan sebagai pelaksana ketentuan pasal 264 ayat 1 dan ayat 4 UU no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota berharap agar Raperda yang dimaksud dapat dibahas secara bersama antara DPRD, Pemerintah Kota dan tim ahli untuk mendapatkan evaluasi dan harmonisasi, agar kemudian dapat dicapai keputusan bersama hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengajak semua unsur masyarakat Kota Pagar Alam, untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah, agar tercapai penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan makmur, serta membuka peluang sebanyak-banyaknya untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui DPRD maupun melalui pemerintah kota,” pungkas Wali Kota.
Dalam Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda Kota Pagar Alam, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, Seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Kota Pagar Alam.
HR (tim)