Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Satu Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak -Mitramabes.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

Tersangka berinisial AR (50) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, didampingi oleh PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,”

“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.” ujar Raswin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.” Lanjutnya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”

“Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan.” pungkas Raswin.

Media Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup: Deli Serdang Menyatukan Budaya, Suku dan Agama
Komitmen Bupati Banyuasin Dalam Penanganan Sumur Minyak Masyarakat Di Kabupaten Banyuasin.
Roadshow Kemerdekaan RI Hari II, Pemkab Tapanuli Utara Kunjungi Sipoholon dan Sipahutar.
Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi
Gerak cepat kepala desa Ramunia berikan Tali asih Korban Angin Puting Beliung.
Hari Kedua Gerakan Pangan Murah Polres Samosir, 2,5 Ton Beras Ludes Terjual
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Wisuda Purnabhakti Personel Polres Lebak
Di duga proyek ilegal galian c di wilkum polres batu bara tidak bisa di tutup kuat dugaan main mata dng aph.

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Wabup: Deli Serdang Menyatukan Budaya, Suku dan Agama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Komitmen Bupati Banyuasin Dalam Penanganan Sumur Minyak Masyarakat Di Kabupaten Banyuasin.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Roadshow Kemerdekaan RI Hari II, Pemkab Tapanuli Utara Kunjungi Sipoholon dan Sipahutar.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Gerak cepat kepala desa Ramunia berikan Tali asih Korban Angin Puting Beliung.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup: Deli Serdang Menyatukan Budaya, Suku dan Agama

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:57 WIB