Indramayu, Mitramabes.com – Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Kamis 14 Agustus 2025, menggelar lelang sewa tanah eks pangonan dengan luas ± 37 Hektar. Acara lelang ini diikuti oleh 8 peserta yang bersaing ketat untuk memperebutkan hak sewa tanah tersebut.
Lelang ini dimenangkan oleh Hj Zuhroh dengan nilai lelang yang diajukan sebesar Rp560.050.000. Nilai ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp321.500.000. Kenaikan nilai lelang ini menunjukkan bahwa tanah eks pangonan Desa Ujunggebang masih sangat diminati oleh masyarakat.
Pj Kuwu (Pj Kepala Desa) Ujunggebang, Mustakim, menyatakan bahwa proses lelang ini telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. “Kami berharap dengan adanya lelang ini, dapat meningkatkan pendapatan desa dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Ujunggebang,” ujarnya. Mustakim juga menambahkan bahwa proses lelang ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, Hj Zuhroh menjadi pemenang lelang sewa tanah eks pangonan Desa Ujunggebang untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai lelang sebesar Rp560.050.000. Pemenang lelang ini diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan nilai lelang ini juga menunjukkan bahwa Desa Ujunggebang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Dengan adanya lelang ini, Desa Ujunggebang dapat meningkatkan pendapatan desa dan membiayai pembangunan desa yang lebih baik.
Lelang sewa tanah eks pangonan Desa Ujunggebang ini juga menunjukkan bahwa pemerintah desa telah berusaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses lelang ini telah dilaksanakan dengan baik dan adil.
(Abid)