Aceh Utara,Mbs.com-Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari( APBN) dialokasikan untuk setiap desa guna membiayai penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Kepala desa ( keuchik) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana desa, ia harus memastikan bahwa dana desa di gunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
Terdapat isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan saat ini menjadi isu hangat diruang publik,mengenai oknum Keuchik Gampong Tanjong Jawa, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Sepertinya Aroma Korupsi pengunaan dana desa oleh Geuchik Gampong Tanjong Jawa selama menjabat sudah mulai terendus kepermukaan.
Dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat, selama gampong tanjong jawa di pimpin oleh Geuchik Hamdani yang akrab disapa ( joni), pengunaan dana desa semakin tak jelas, rapat – rapat umum jarang digelar, perangkat desa yang sering bergonta-ganti karena tak sepaham dengan geuchik, kabar yang terbaru bendahara gampong sudah berganti lagi, kata salah satu warga yang tak inggin namanya ditulis, yang di temui saat di duduk di kedai depan Meunasah pada jumat ( 08/08/2025).
Masih menurut sumber mengatakan,sejak tahun 2023 dana desa digampong kami sudah tidak jelas peruntukkannya, tidak ada pembangunan apapun dari tahun 2023 sampai 2025. Setahu saya pada tahun 2024, ada Rp130.000.000 dana ketahanan pangan dialokasikan untuk membangun Box culvert, tapi kegiatan itu tak kunjung dibangun sampai sekarang uangnya sudah sama pak Geuchik.
Untuk BLT tahun ini 2025 hanya 6 orang saja yang menerima padahal dalam daftar penerima berjumlah 18 orang kemana sisa uang tersebut, sudah pasti sama geuchik, yang mengherankan lagi Ratusan juta anggaran BUMD, sejak diberlakukan kami tidak tahu, kemana dan dimana, sudah dikemanakan oleh geuchik, malah siapa pengurusnya kamipun tidak tahu, sepertinya uang BUMG sudah habis di gunakan untuk kepentingan pribadinya pak geuchik, sebutnya”.
Lebih fatal lagi kendaraan operasional geuchik, yang dibeli melalui dana APBK Aceh Utara, sudah lama tak terlihat, apa dijual atau digadaikan kamipun tidak tahu dimana rimbanya. Semakin lama Kondisi gampong kami semakin memprihatinkan,dimana saat ini kondisi kantor Keuchik yang sudah porak-poranda,didalam kantor plafon nya sudah rontok, akibat tak pernah digunakan.
Kemudian kondisi Meunasah juga sama sungguh memprihatinkan, pada lantai 2, muenasah bagaikan kandang kambing, juga karena tidak pernah digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan musyawarah desa. Semua hal yang saya sebutkan dari awal tadi apakah tidak tidak ada pengawasan dari pihak terkait seperti kecamatan,Dinas PMD dan Inspektorat, atau pihak lainnya. Sehingga geuchik bisa dengan leluasa mengunakan dana desa sesuka hatinya, seakan akan uang tersebut milik pribadinya, “jelasnya.
Keuchik Tanjong Jawa Hamdani alias joni, saat ditemui awak media,selalu menghindar, melalui telephon selularnya mengatakan, pengunaan dana desa enggak ada urusan sama wartawan, pengunaan dana desa kami pertanggung jawabannya melalui Inspektorat Aceh Utara, kalian ini adalah,( apa ek ) dalam bahasa Aceh. Dari bahasa tersebut jelas- jelas telah mencederai profesi wartawan ( pers)
Keuchik tanjong jawa telah mencederai profesi Jurnalis karena Tugas dan fungsi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran dalam menjaga kebebasan pers, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum. Pelaku penghalangan kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu kepala Inspektorat Aceh Utara, Andrian Zulfa, SE,MSI, melalui Sekretarisnya Fakhmy Basyir, ST,MSI yang didampingi oleh Irban IV Kartiwiyati, S.Sos, wilayah kerjanya kecamatan Langkahan, yang ditemui diruang kerjanya, senin ( 11/08/2925 ) kepada media ini mengatakan,dari hasil laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Khusus untuk gampong Tanjong Jawa pada tahun 2023 untuk pengunaan dana desa tahun anggaran 2022, Gampong Tanjong Jawa banyak ditemukan beberapa penyelewengan dana desa dan sampai sekarang belum diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Geuchik, laporan pertanggung jawaban belum diserahkan ke Inspektorat yaitu : 1. ada tumpang tindih pembayaran insentip komputer 2. pertanggung jawaban pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.3 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.4 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan juga tidak sesuai dengan pelaksanaan. Dalam temuan ini pengunaan dana dalam kegiatan Bintek, “jelasnya.
5 pertanggung jawaban jasa guru balai pengajian,6 pertanggung jawaban kelebihan bayar, pelatihan (BNT) Bendahara Negara Tersertifikasi, 7 pertanggung jawaban kelebihan bayar pada kegiatan Bener Informasi 8 belum ada pertanggung jawaban untuk penyertaan modal untuk BUMG Fiktif.
Ditambahkan bahwa dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) yang mengatur tentang Dana Desa adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Selain itu, ada juga peraturan lain seperti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi dasar hukum terkait pengelolaan keuangan desa, tutupnya.
Aturan penggunaan Dana Desa tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Selain itu, terdapat juga alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 15% dari total Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dan disabilitas,untuk ketahanan pangan 20% untuk mendukung program peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan distribusi pangan. dan 3% dari total Dana Desa untuk mendukung kegiatan administratif dan operasional pemerintah desa.
Pelaku penyelewengan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa penundaan atau pemotongan pencairan dana desa, serta pemberhentian dari jabatan.
Sanksi Pidana :Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa. Pasal 2 dan 3 UU ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dana desa.
Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan menghasilkan vonis pidana bagi pelaku.
Ketika dilihat dari masalah yang terjadi di gampong Tanjong Jawa kecamatan Langkahan, kepada yang membidangi pengawasan dana desa , untuk melakukan Audit secara terstruktur agar masalah ini menjadi jelas, dan menghentikan pencairan tahap II sebelum membuat laporan mempertanggung jawaban tahap I. Dengan laporan yang jelas tidak mengorbankan masyarakat yang tidak merasakan pembangunan yang bersumber dana desa
Dimintakan kepada aparat penegak hukum ( APH ) dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Utara,turun tangan siapapun yang melakukan penyelewengan dana desa harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. ( Jamal/pak nek)