Mitramabes.com Jakarta – Telah Viralnya Insiden pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan saat sedang melakukan liputan investigasi di Pom Bensin Tabe Gadang pada hari kamis, 07/08/2025 Pukul 17:30 WIB, Pekanbaru, Riau, di mana Enam wartawan Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres, diintimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi dan sejumlah orang lainnya terlihat dari rekaman CCTV yang beredar di Sosial Media.
Pihak Pom Bensin yaitu Manajer SPBU Khairuddin memberikan klarifikasi pada salah satu media online yang mengatakan bahwa kegiatan pelangsiran illegal bukan tanggung jawab mereka.
“ Jika ada pihak luar yang melakukan pelangsiran illegal, itu berada diluar tanggung jawab kami. Kami berharap aparat menindak tegas siapapun yang melanggar hukum,” Ujar Khoiruddin.
Padahal sudah jelas regulator yang telah dibuat pemerintah dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan peyaluran BBM Subsidi jika pihak SPBU menjalankan sesuai prosedur maka tidak akan mungkin penyalahgunaan BBM Subsidi terjadi karena jelas di lokasi terlihat ada mobil- mobil modifikasi untuk pengisian Bahan Bakar Subsidi. Artinya diduga pihak POM Bensin telah memberikan ruang dan melakukan pembiaran terkait aktivitas illegal tersebut dan ketika ada wartawan yang menjalankan fungsinya sebagai control sosial untuk melakukan investigasi langsung diintimidasi serta diintervensi.
Bahkan dalam aktivitas wartawan dalam melakukan tugasnya telah dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).”
Di Indonesia, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang yang menyebutkan :
“ Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas, dan/ atau Liquefied Petroleum gas yang bersubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Bahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) bekerja sama dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi.
“ Kami terus berkomunikasi dengan para penegak hukum khususnya Bareskrim Polri dalam rangka memastikan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi ini harus memenuhi ketentuan dan apabila ada penyalahgunaan, tentu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan konsumen pengguna karena seharusnya mereka berhak menerimanya. Tapi akhirnya tidak mendapatkannya,” Ujar Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak dalam Konferensi pers di Jakarta, Senin ( 3/3/2025). (bphmigas.go.id)
Karena adanya pelanggaran Undang – Undang terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Perlindungan wartawan yang mendapatkan initimidasi saat liputan maka Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., mendesak Bareskin Polri untuk turun langsung ke Riau agar proses berjalan sesuai dengan prosedur dan juga mendesak BPH Migas untuk memberikan sanksi kepada SPBU tersebut yang telah melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi.
“ Kami sudah meneruskan terkait video yang didapat hasil investigasi dilapangan terkait adanya pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan yang tergabung di DPD AKPERSI Riau kepada pihak Mabes Polri agar segera bertindak sesuai dengan undang – undang dan memberikan pengayom kepada masyarakat serta saya meminta semua yang terlibat pada insiden ini segera ditangkap. Dan kemudian kami juga telah mengirimkan video hasil invsetigasi dilapangan kepada BPH Migas bahkan nomor SPBU nya sudah kita kirimkan supaya bisa langsung melakukan investigasi serta memberikan sanksi kepada SPBU tersebut karena telah melanggar hukum. Apalagi sudah ada statement dari Manager SPBU yang mengatakan terkait pelangsiran Ilegal bukan tanggung jawabnya artinya secara tidak langsung telah mengakui bahwa di SPBU tersebut benar adanya aktivitas pelangsiran Ilegal,” Tegas Rino Triyono selaku Ketua Umum AKPERSI.
DPP AKPERSI