Takengon –MBS
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah membuahkan hasil gemilang. Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menerima penghargaan langsung dari Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., usai sukses mengungkap kasus korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar.
Penghargaan itu diserahkan dalam kegiatan Gelar Operasional di Mapolres Aceh Tengah, Senin (11/8/2025). “Ini bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa personel yang telah bekerja profesional dan tuntas,” ujar Kapolres.
Kasus korupsi yang diungkap memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.697.800.000, bersumber dari APBD Tahun 2018 dan dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 526.324.607. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp 20 juta yang berhasil dikembalikan, itu pun oleh tiga tersangka: HP, AL, dan KA.
“Berkas perkara ini sudah P21, dan pada 7 Agustus 2025 lalu, para tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan keuangan negara.