Konsorsium Lembaga Lebak dan LBH ARB DPC Lebak Dampingi Korban Dugaan Penipuan Kerja ke Polres Lebak
Lebak mitramabes.com— Konsorsium Lembaga Lebak (KLL) yang terdiri dari LBH ARB DPC Lebak, Nusantara Indah Lingkungan (NIL), dan Pemuda Banten Reformasi (PBR) melakukan pendampingan hukum kepada korban dugaan penipuan berkedok pelatihan kerja yang dilakukan oleh PT Jaya Cemerlang Abadi. Pendampingan ini dilaksanakan di Polres Lebak sebagai bagian dari langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.”
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku telah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 2.500.000 untuk mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai “pelatihan kerja” dengan janji penempatan kerja di PT Win Bright Technology. Namun, para korban tidak pernah mendapatkan kontrak kerja tertulis, kejelasan bentuk pekerjaan, maupun kepastian penempatan kerja. Lebih lanjut, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi yang tidak terkait langsung dengan perusahaan.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada PT Jaya Cemerlang Abadi pada 8 Agustus 2025, memberikan tenggat waktu tiga hari untuk memberikan klarifikasi dan bukti legalitas kegiatan tersebut.
> “Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 35–37 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Permenaker No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami akan melanjutkan ke proses hukum pidana melalui kepolisian, serta melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI,” tegas Andi Ambrillah.
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Konsorsium Lembaga Lebak dalam melindungi hak-hak warga, mencegah praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja, dan memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.
Editor : H. Solihin