BOGOR-mitramabes.com || perempuan paruh baya inisial (SR) mencari keadilan atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suami dan dua anak kandungnya malah di jadikan tersangka oleh polres bogor.
Dugaan tersebut tanpa prosedur surat panggilan,pemeriksaan lebih awal oleh oknum polres bogor penjarakan ibu (SR) sampai kurang lebih dua bulan. 11/08/25.
Mantan suami dan dua anak kandungnya di duga ingin menguasai hartanya dengan cara kekerasan menyekap. menendang, menampar, di injak-injak hingga lebam di muka bahkan sempat pingsan.
Namun anehnya korban KDRT bukanya mendaptkan keadilan dari unit PPA polres bogor malah di duga tanpa prosedur langsung dijadikan tersangka.
Pasalanya sesuai pengakuan korban, sekitar tgl 16 bulan april tahun 2025 di terminal cibinong kabupaten bogor mantan suami (as & ds) dan kedua anaknya tiba-tiba menganiaya ibu (sr) dengan maksud ingin menguasai hartanya dengan cara mengambil paksa surat hak milik (shm).
Setelah di aniaya karena pingsan lalu di bawa ke rumahnya oleh orang yang mengenali dan tau alamatnya, sesampinya di rumah sekitar jam satu pagi lalu di pukulin lagi hingga ada perampasan tas dan HP milik (sr).
Namun entah kenpa tiba-tiba sekitar jam dua pagi ada yang mengaku anggota dari polres tiga orang inisial,ds, pj, yang satunya saya tidak tau saya langsung di bawa.
Sesampainya di polres aku langsung di masukan penjara oleh oknum anggota polres tersebut dengan alasan takut akan kabur, sementara saya kan korban.
Di polres dua malam satu hari lalu saya di bawa ke pledang sampai kura ng lebihnya dua bulan sampai sampai kepala lapas pun heran. Ujarnya.
Namun pada saat saya mau di keluarkan saya pun tidak tau maksudnya, (ds) oknum anggota mengatakan sebenarnya saya lagi uang buat sekolah, dan bu kanit pun (fr) mengatakan minta maaf saya slah menjarakan orang, malah justru saya suruh bikin laporan balik, tapi saya sudah bikin laporan mana ada sampai sekarang ga ada kabar.tutur ibu sr.
Masih di lokasi yang sama, sr saat di tanya awak media, ia mengatakan,
Tidak pernah ada surat panggilan, boro-boro di periksa melalui penyidikan,penyelidikan, spdp, apalagi gelar perkara wong malam itu aku langsung di jemput langsung di penjara padahal kan aku korban. Imbuhnya
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009)
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
Dalam hal ini apa bila terbukti anggota polres bogor (oknum) maka masarakat meminta kepada pengawasan profesi dan pengamanan (propam) dan pengaman internal (paminal) agar menindak oknum anggota yang nakal sesuai perkap no.13 tahun 2016.
Sampai berita ini di tayangkan anggota polres yang di sebut-sebut namnya dalam sebuah video sampai saat ini ketika mau di konfirmasi via aplikasi whatsap malah memblokir. Tutupnya.
Red-sb