Bobol SD dan Gasak 10 Laptop, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya, Sabtu (9/8/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, (31/5/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di ruang Laboratorium TIK, SDN 2 Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang pria berinisial YDW (24) warga Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah. Pelaku masuk ke dalam ruang laboratorium yang sebelumnya telah dikunci dan mengambil 10 unit laptop Chrome Book merk DELL beserta 7 unit charger,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (11/8/25).

Kasus ini dilaporkan oleh pihak sekolah melalui DR selaku dewan guru, usai mengetahui bahwa barang-barang milik sekolah telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Setia Bakti.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan 2 unit laptop sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Ketua paguyuban masarakat cibinong, (PMC) ADAM, ikut serta memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke-80 bersma Bupati Bogor Rudy Susmanto.
INFO ORANG HILANG ,KABUR DARI RUMAH
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Sekaligus Sosialisasi Call Center 110
Warga gedangalas di duga jadi korban perampasan oleh oknum anggota polisi
Polsek Kalirejo Amankan Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar dalam Rangka HUT RI ke-80
Polsek Kampar Kiri Gelar Pasar Murah, Sentuhan Hati Polri Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Kapolres Kampar Pererat Sinergi dengan DPRD Kampar, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Ketua paguyuban masarakat cibinong, (PMC) ADAM, ikut serta memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke-80 bersma Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57 WIB

INFO ORANG HILANG ,KABUR DARI RUMAH

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Sekaligus Sosialisasi Call Center 110

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Warga gedangalas di duga jadi korban perampasan oleh oknum anggota polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kasdam dampingi Wairjen TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Itjen TNI

Rabu, 13 Agu 2025 - 15:25 WIB

BERITA UTAMA

Kapolres Melawi Pantau Perkembangan Jagung Poktan Karunia Tani

Rabu, 13 Agu 2025 - 15:20 WIB