Humbahas, Mitra-mabes.com
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus berupaya menertibkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di wilayahnya. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2025 di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, dengan agenda utama membahas penertiban dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Humbahas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba. Dalam arahannya, Martogi menekankan bahwa PBG merupakan elemen krusial untuk menjamin pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan rencana tata ruang yang berlaku.
“Masih banyak ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG, bahkan ada yang sudah memiliki namun tidak sesuai dengan gambar rencana. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Data per 2025 menunjukkan, dari total 485 permohonan PBG yang masuk sejak tahun 2022, baru 142 yang berhasil diterbitkan, sementara 337 permohonan belum ditindaklanjuti karena berbagai kendala, seperti kelengkapan dokumen dan minimnya kesadaran masyarakat.
Tercatat pula bahwa hingga triwulan ketiga tahun ini, baru 60 permohonan yang diterbitkan, dengan rincian 9 permohonan pada Januari–Maret, 24 permohonan pada April–Juni, dan 27 permohonan pada Juli–Agustus.
Juga disampaikan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan dari retribusi PBG, sehingga mereka dapat mengurus izin secara gratis.
Namun demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam mengurus PBG masih rendah, meskipun monitoring telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama perangkat teknis lainnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menggencarkan penertiban terhadap bangunan tak berizin melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Satpol PP) yang akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Rapat diakhiri dengan himbauan kepada seluruh OPD untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar tertib administrasi dalam pembangunan dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP). Anggiat Simanulang menyampaikan bahwa Dinas PKP dan Perizinan serta Satpol PP sudah menghimbau agar masyarakat mengurus perizinan bangunan. Keberhasilan himbauan ini hanya 10% hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Oleh karena itu kita akan mencari solusi-solusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat seperti brosur, stiker yang menyatakan bangunan belum ada izin dan lainnya yang mungkin dihasilkan dalam rapat ini.
Rapat ini diikuti Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatann dan P2KB, Dinas Parpora, Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Bagian Perekonomian dan stakeholder lainnya.
[ Jurnalis, Smarth