Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, (7/8/25) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang beralamat di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Sunarto menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah YS (41), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.
Sementara pelaku adalah suaminya sendiri, FJ (41) warga dengan alamat yang sama.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/8/25).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah, dan anak korban segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram, untuk senantiasa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik.
“Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
(Trimo Riadi)