Cekcok Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Polsek Seputih Mataram Amankan Suami Bawa Sajam

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, (7/8/25) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang beralamat di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Sunarto menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah YS (41), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara pelaku adalah suaminya sendiri, FJ (41) warga dengan alamat yang sama.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/8/25).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah, dan anak korban segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram, untuk senantiasa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik.

“Karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun
Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu
Ibu Nurhayati D”Warga Miskin Hanya Kerja Ngupah Di Kebun Warga”
Di Duga Kuat Bangunan Selokan PUPR Terlihat Biar Cepat Selesai / Asal Asalan
Pemerintah Desa Talang Padang Gelar Sosialisasi Hukum 
Polsek Kalirejo Amankan Warga Pemilik Senpira, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Warga Kubu dan KubuBabusalam mendukung penuh dalam rapat persatuan petani sawit Kubu, Kuba (PPASAKK).
Bupati Batu Bara Hadiri Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Ibu Nurhayati D”Warga Miskin Hanya Kerja Ngupah Di Kebun Warga”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Di Duga Kuat Bangunan Selokan PUPR Terlihat Biar Cepat Selesai / Asal Asalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Pemerintah Desa Talang Padang Gelar Sosialisasi Hukum 

Berita Terbaru

NASIONAL

Pemerintah Desa Talang Padang Gelar Sosialisasi Hukum 

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:00 WIB