Bantaeng.Mitramabes.com|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng secara resmi menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat, 8 Agustus 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Kasmawati.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam pembahasan dokumen perubahan anggaran ini, ia mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah berjalan dengan baik dan mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Baru saja kita saksikan dan dengarkan bersama pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Bantaeng melalui juru bicara masing-masing, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penandatanganan serta persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Bantaeng, Hal ini jelas memperlihatkan sinergitas, akselerasi, dan komitmen bersama, kita telah terbangun sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan dan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Semoga apa yang telah dituangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi titik tolak bagi kita semua untuk bekerja lebih maksimal dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, ujar bupati.
Rapat turut dihadiri Jajaran Forkopimda, diantaranya, Kabag Ren Polres Bantaeng, AKP. Salman Salam mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Yakub Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Panitera Pengadilan Negeri, Abidin, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, para Kepala OPD, para Camat, lurah, dan kepala desa lingkup Pemkab Bantaeng. ( Ucok Haidir )