Maraknya Penjualan BBM Pertalite dan solar subsidi.tidak tepat sasaran SPBU 14-205-164

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang.MBS tgl:07/8/2025 Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada pembeli yang menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-205-164 jalan medan lubuk pakam

 

. . Modus nya sepeda motor thunder tangkinya di modifpikasi sehingga mampu membeli lebih banyak BBM partalite bersubsidi “( berbolak-balik) baru di juwal eceran

Sedangkan BBM solar bersupsidi dia membeli menggunakan banyak jeriken di duga melangar undang-undang

 

Hasil investigasi awak media di SPBU ,14-205-164, Jalan medan kamis 07/08/2025) , mengungkap indikasi penyalahgunaan distribusi Pertalite subsidi. Sejumlah seorang pengendara bahkan mengakui kepada awaq media dirinya membeli Pertalite subsidi dengan nilai transaksi mencapai Rp150.000 liter

 

Diduga kuat, praktik ini melibatkan kerja sama antara operator SPBU dan pengawas yang mendapatkan fee dari.pembeli. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindakan pencegahan meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU 14-205-164, inisial (B,) mengaku pihaknya menjual untuk pedang di duga.nakal kami awaq media menjelas kan.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa:

 

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggiRp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Penjualan Pertalite secara ilegal ini merugikan masyarakat luas karena:

1.BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran

Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum justru beralih ke penjual di jereken yang sangat merugikan masarakat umum di duga pekerja. mandor dan oprator mendapat fee dan keuntungan pribadi

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik ini.

 

(“Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Batu Hampar apresiasi penyelesein kasus masyarakat.
Wabup Lepas 25 Atlet INKANAS Berlaga di Piala Dandim 0407
Kaur Siap Gelar HUT RI ke-80, Pemda Tinjau Lokasi Panggung Upacara  
Kapolres Kampar Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Sampaikan Pesan Akhlak Mulia untuk Siswa SMAN Plus Riau
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo Hadiri Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025
Polantas Tanah Karo Bagikan Bendera dan Edukasi Tertib Lalu Lintas Sambut HUT RI ke-80
Polres Tanah Karo Olahraga Rutin Jumat, Senam Aerobik dan Sarapan Bersama
Kapolsek Tigapanah Bersama Forkopimcam Dolatrakyat Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Kapolsek Batu Hampar apresiasi penyelesein kasus masyarakat.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Wabup Lepas 25 Atlet INKANAS Berlaga di Piala Dandim 0407

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:11 WIB

Kaur Siap Gelar HUT RI ke-80, Pemda Tinjau Lokasi Panggung Upacara  

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Sampaikan Pesan Akhlak Mulia untuk Siswa SMAN Plus Riau

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo Hadiri Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolsek Batu Hampar apresiasi penyelesein kasus masyarakat.

Jumat, 8 Agu 2025 - 22:25 WIB

NASIONAL

Wabup Lepas 25 Atlet INKANAS Berlaga di Piala Dandim 0407

Jumat, 8 Agu 2025 - 22:20 WIB