Bekasi Mitra Mabes.Com – Setelah sekian lama berproses, Kepala Desa Muktiwari akhirnya memenuhi panggilan resmi penyidik Polres Metro Bekasi pada 5 Agustus 2025. Panggilan ini terkait laporan warga atas nama PSF. Parulian Hutahaean, yang sejak awal menyoroti dugaan penyimpangan oleh perangkat lingkungan dan pengurus wilayah yang selama ini dianggap “kebal” dari sentuhan hukum.
Kasus yang awalnya sempat stagnan kini mendekati klimaks. Informasi dari internal kepolisian menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Langkah ini menandai titik akhir dari proses penyidikan, sekaligus membuka peluang dibukanya babak penuntutan terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan di level lingkungan desa.
Kehadiran Kepala Desa bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi momen penting dalam pembuktian sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam konflik struktural yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Apakah kepala desa hanya terseret arus atau justru bagian dari sistem yang selama ini membiarkan pelanggaran prosedural terjadi tanpa pengawasan?
Warga kini menanti dengan waspada—apakah pelimpahan perkara ini benar-benar menjadi jawaban, atau justru menjadi panggung kompromi hukum? Polres Metro Bekasi telah menutup bab penyidikan, kini giliran kejaksaan yang diuji: akankah mereka cukup berani membuka kotak pandora yang selama ini dikunci rapat oleh kekuasaan lokal?
(Red)