PPN Mengecer Pupuk Subsidi di Atas HET, Tuai Protes Warga

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tulangbawang, Mitramabes.com – Pengecer pupuk subsidi berinisial SPD alias PPN warga Kampung Kecubung Jaya, Gedung Aji, Tulangbawang di duga menjual pupuk subsidi dengan harga fantastis hingga menuai protes warga, Kamis (7/08).

WS selaku anggota kelompok tani setempat mengungkapkan kekesalannya terhadap PPN atas ulah oknum yang nekat menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami merasa tertindas dan di bodohi selama ini, apalagi PPN bergelut di bisnis pupuk subsidi sudah memakan waktu lebih kurang puluhan tahun lamanya, terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun ini 2025, dia menjual urea subsidi terhadap kami masyarakat kecil dengan harga yang di bandrol hingga Rp. 210 ribu rupiah dan phonska Rp. 220 ribu rupiah, saya belinya baru seminggu yang lalu mas beli di rumah nya PPN,” Ungkap WS kepada wartawan media ini.

WS menerangkan, kekesalan itu terjadi sejak dirinya mengetahui tentang HET yang di tetapkan pemerintah berbanding jauh dengan harga yang diberikan oleh PPN terahap para petani.

“Setelah mengetahui HET nya hanya Rp. 112 lima ratus rupiah untuk urea dan phonska hanya Rp. 115 ribu rupiah persak 50 kg terus terang saya merasa di bodohi selama ini, jelas ini sudah merugikan kami sebagai petani kecil bahkan kami merasa di tindas dalam kurun waktu puluhan tahun. Jelas ini telah menghambat kesuksesan kehidupan kami,” Imbuh WS.

Keluhan yang sama juga di sampaikan KN seorang anggota kelompok tani lain di kampung ini. Dia mengungkapkan kekecewaan nya terhadap PPN akibat menjual pupuk dengan harga jauh melampaui batas.

“Memang mahal pak pupuk subsidi di disini beda dengan kampung lain, bahkan pernah saya tawar dan protes terhadap pengecer PPN namun dia balik jawab, modal saya saja sudah mahal dari sananya kata PPN kepada saya,” Ungkap KN menirukan bahasa PPN.

KN menjelaskan, diri nya biasa membeli pupuk subsidi kepada PPN dengan tarif Rp. 210 ribu rupiah untuk pembelian pupuk jenis urea dengan berat 50 kg, sementara untuk harga pupuk phonska di kenakan tarif 220 ribu rupiah.

“Jadi selama ini kami belinya dengan harga segitu, mau tidak mau kami harus beli karena memang untuk kebutuhan kebun singkong maupun karet yang harus di berikan pupuk,” Terangnya.

Terpisah, salah seorang warga setempat berinisial AA juga membeberkan tentang dugaan tindak kejahatan yang di lakukan PPN dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi yang disinyalir melampaui HET yang telah di tentukan.

“Saya sih bukan kelompok tani pak, saya beli pupuk subsidi dengan PPN selaku pengecer dengan harga urea persak 50 kg Rp. 220 ribu rupiah kalau Phonska Persak 50 kg Rp. 230 ribu rupiah,” Jelas AA.

Sementara, PPN pengecer pupuk subsidi di maksud, saat dikonfirmasi di rumah kediamannya di dampingi seorang anggota Polsek setempat yang mengaku bernama EP membantah atas tuduhan warga kepada dirinya. PPN mengatakan jika selama ini dirinya tidak pernah menjual pupuk kepada warga apalagi menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

“Saya tidak pernah menjual dan mengecer pupuk subsidi di kampung Kecubang Jaya ini, kalau ketua Gapoktan ya benar dan ada 10 kelompok tani di kampung ini,” Kata PPN.

Diketahui, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, kios yang terbukti menjual di atas HET juga akan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan dan dapat dicabut izin usahanya. (Helmi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Polantas Menyapa”, Satlantas Sergai Bagikan Bendera dan Edukasi Lalu Lintas Sambut HUT RI ke-80
Kapolres Melawi PTDH Bripka Yudi Mastanto Personel Polres Melawi
Bapenda Kabupaten Batu Bara Pimpin Rapat Koordinasi Konsultasi Pembayaran PBB-P2
Pesan Khusus Ustad Das’ad Latif Untuk Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Pesan Khusus Ustad Das’ad Latif Untuk Bupati Bantaeng Uji Nurdin
DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau
Kecamatan Talawi Pemkab Bersama Bapenda Batu Bara Program Berlayar

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:26 WIB

“Polantas Menyapa”, Satlantas Sergai Bagikan Bendera dan Edukasi Lalu Lintas Sambut HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:50 WIB

PPN Mengecer Pupuk Subsidi di Atas HET, Tuai Protes Warga

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Kapolres Melawi PTDH Bripka Yudi Mastanto Personel Polres Melawi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Pimpin Rapat Koordinasi Konsultasi Pembayaran PBB-P2

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pesan Khusus Ustad Das’ad Latif Untuk Bupati Bantaeng Uji Nurdin

Berita Terbaru