Dua dari Tiga DPO Kasus Curat di Kandang Ayam Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  – Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, akhirnya membuahkan hasil.

Dua dari tiga pelaku yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Presisi Polsek Terbanggi Besar(Tebas ) pada Rabu (6/8/25).

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah NK (29) warga Kelurahan Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dan BCS (28) warga kelurahan gunung sugih raya kecamatan gunung sugih kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami memperoleh informasi bahwa DPO inisial NK tengah berada di wilayah Lampung Timur. Unit Reskrim segera bergerak untuk melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya dan Melanjutkan penangkapan terhadap pelaku BCS yang keberadaannya diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Seputih raman ,” kata AKP Dailami saat di konfirmasi, Kamis (7/8/25).

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, kasus Curat ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut berlangsung di sebuah kandang ayam milik warga berinisial MP (39), yang berlokasi di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat itu, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian dan menangkap salah satu pelaku berinisial NE alias Akbar (21), warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan masuk dalam daftar buronan polisi, yakni BH, NK, dan RN.

Kapolsek menuturkan bahwa pihaknya segera menuju ke lokasi usai menerima laporan dari pamong setempat dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Para pelaku kepergok saat sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik korban. Saat itu satu orang berhasil diamankan oleh warga setempat, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini NK dan BCS telah berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil turut diamankan petugas, antara lain:

• 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang ±200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.

NK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini, Polsek Terbanggi Besar masih terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/RI Sampaikan Arahan Perdana kepada Prajurit dan PNS Jajaran Kodam XXI/RI
Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Pangdam XXI/RI serta Ketua Persit KCK Daerah XXI/RI
Medan Mencekam, Aksi Demo Anarkis Terpecah 3 Bagian Dipukul Mundur Aparat Pengamanan
Polres Tanah Karo Gelar Salat Ghaib untuk Korban Personel Brimob dan Driver Ojol, Ajak Masyarakat Tetap Tenang
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Bandar Shabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan
Kapolres Tanjab Barat Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Terpancing Isu Provokasi
Kapolres Tanjab Barat Imbau Warga jangan terpancing isu Provokasi
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Kurir Shabu di Area Persawahan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Pangdam XXI/RI Sampaikan Arahan Perdana kepada Prajurit dan PNS Jajaran Kodam XXI/RI

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Pangdam XXI/RI serta Ketua Persit KCK Daerah XXI/RI

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Medan Mencekam, Aksi Demo Anarkis Terpecah 3 Bagian Dipukul Mundur Aparat Pengamanan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Salat Ghaib untuk Korban Personel Brimob dan Driver Ojol, Ajak Masyarakat Tetap Tenang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Bandar Shabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan

Berita Terbaru