Perlu adanya keseriusan ApH dan Seluruh instansi terkait gudang BBM di desa Patra Tani kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim,,

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

(Mitra Mabes ) Diduga Aktivitas gudang BBM ilegal Masih Berdiri di desa Patra Tani kecamatan Gelumbang walaupun Sering terjadi kebakaran,, Tidak ada APH Melakukan pembongkaran dan penangkapan gudang Tersebut , ini Sudah Jelas Melangar Hukum UU Migas,

Diduga gudang Tempat penampungan dan Pengopolsan bbm ilegal di desa Patra tani Kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,, Meski telah Mendapat peringatan keras dari Kapolda Sumatera Selatan, aktivitas mafia BBM ilegal tampaknya tak kunjung berhenti. Salah satu lokasi di desa Patra tani kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim yang menjadi sorotan publik adalah sebuah gudang di desa Patra tani kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ,6 -8- ,2025,

Gudang tersebut Sudah lama beroprasi yang tidak tersentu hukum Takut nya Terjadi Kebakaran yang Sering terjadi ,dampak nya Ke Masyarakat lingkungan , APH Harus bertindak tegas untuk Menindak Lanjuti ,

Meskipun pihak APH kepolisian telah melakukan berbagai langkah antisipasi, termasuk patroli dan penutupan beberapa lokasi penimbunan BBM ilegal, aktivitas semacam ini masih saja terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait adanya gudang BBM ilegal tersebut., Ada apa?

 

Kapolda Sumsel Sebelumnya telah mengeluarkan Imbauan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun, jika lokasi Seperti di Desa Patra Tani Kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim ini terus beroperasi, maka penegakan hukum di lapangan harus lebih tegas dan terukur agar praktik mafia BBM ilegal dapat benar-benar dihentikan.

Perlu ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik itu melalui penyelidikan yang lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat pun diharapkan turut Serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di wilayahnya.Sekitar nya Laporkan APH TNI /polri Terdekat, atau Banpol kan ke mabes polri,

menunjukkan bahwa penanganan mafia BBM ilegal masih memerlukan perhatian serius dari berbagai elemen pihak agar kegiatan ilegal ini bisa dihentikan dan tidak terus merugikan masyarakat serta negara.

Aktivitas tersebut BBM Ilegal ini Sering nya terjadi Kebakaran kami warga takut jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut terulang lagi yang Sering terjadi,

Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal dan Niaga ,pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatera Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Akan menindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM driling Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbunan BBM driling Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus ini aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

Untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Team 9 Naga

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Korban KDRT, Perempuan Paruh Baya Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Bogor
Polri Untuk Masyarakat : Polres Tebo Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Tebo
UPTD TAHURA Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedong Karya
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Para Siswa- Siswi Tingkat TK / SD/ SMP dan SMA Gelar Karnaval 
Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate Jadi Rebutan Pengusaha Ikan
Tribun Lapangan Alue Bilie Luput Dari Perhatian” Banyak Menuai Protes Dari Berbagai Kalangan”
Di duga proyek ilegal galian c di wilkum polres batu bara tidak bisa tutup
Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak Berhasil Diringkus Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Diduga Korban KDRT, Perempuan Paruh Baya Malah Dijadikan Tersangka oleh Polres Bogor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polres Tebo Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Tebo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:39 WIB

UPTD TAHURA Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedong Karya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Para Siswa- Siswi Tingkat TK / SD/ SMP dan SMA Gelar Karnaval 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate Jadi Rebutan Pengusaha Ikan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Kaur dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna 

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:48 WIB

BERITA UTAMA

Rapat Relokasi MPP Menjadi Sentra Kuliner di Kabupaten Kaur

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:46 WIB