Puluhan Massa Geruduk PN Labuha Halsel, Desak Tolak Eksepsi Tergugat Perusahan TBP

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan ,Maluku Utara | Mitramabes.com // Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (04/08/2025). Aksi ini menyoroti proses sidang perkara wanprestasi antara ahli waris Arif Laawa sebagai penggugat, melawan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi.

Dalam aksi kali ini LSM KANE dan Masa Menuntut :

1. Mjeles Hakim Menolak Eksepsi Perusahan PT. TBK (Hato Tegu Koncoro) Terkait Relokasi Perkara (Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Lain)

2. Meminta Majelis Hakim PN Labuha, Segera Menghentikan Aktifitas Perusahan PT. Harita Group di atas Lahan Keluarga Arif La Awa, yang sedang bersengketa, sebelum Adanya Putusan Pengadilan.

Wanprestasi dengan Perkara dengan Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN.Lbh tersebut dinilai telah diseret dalam upaya eksepsi oleh pihak tergugat agar dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal inilah yang memicu kemarahan warga Obi yang menuntut keadilan ditegakkan di tanah sendiri.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha agar menegakkan hukum dan keadilan yang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Wawan Redmol, orator aksi dalam orasinya.

Ia mengingatkan agar para hakim tidak terpengaruh oleh kekuatan modal yang dimiliki korporasi besar seperti PT. TBP.

“Kami meminta Majelis Hakim tidak berpihak pada perusahaan yang berduit, tetapi justru membela warga kecil yang mencari keadilan,” tambahnya.

Koordinator aksi, Risal Sangadji, menyoroti dalil eksepsi dari pihak tergugat yang meminta persidangan dipindahkan ke Jakarta. Ia menilai permintaan tersebut tidak berdasar karena telah ada kesepakatan hukum yang sah dalam perjanjian jual-beli tanah antara para pihak.

“Dalam surat perjanjian peralihan hak atas tanah yang ditandatangani oleh penggugat Arif Laawa dan saudara-saudaranya dengan PT. TBP, disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan, maka diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri Labuha,” jelas Risal sambil membacakan isi pasal 9 poin 3 dan 4 dari surat perjanjian tersebut.

Risal pun menegaskan bahwa jika eksepsi tergugat dikabulkan, maka pihaknya akan melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas di PN Labuha.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan eksepsi diterima, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan memboikot aktivitas pengadilan,” ancamnya.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan pihak PN Labuha. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan yang dipimpin langsung oleh Hakim muda sekaligus juru bicara PN Labuha, Anggi Permana, S.H.

Menanggapi aksi tersebut, Anggi menjelaskan bahwa sidang hari itu masih dalam tahap putusan sela dan belum ada keputusan final dari majelis hakim terkait eksepsi tergugat.

“Agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela. Belum ada putusan resmi sebelum Majelis Hakim membacakan atau mengunggah putusan tersebut secara elektronik,” ujar Anggi kepada perwakilan massa.

Ia juga menekankan bahwa dalam penanganan perkara, setiap hakim memiliki independensi penuh yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Hakim yang memeriksa perkara diberi amanat Undang-Undang dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Anggi.

Dalam pertemuan tersebut, Anggi mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.

“Kami selalu berupaya berada di tengah dan mengambil keputusan seadil-adilnya. Percayakan perkara ini kepada proses peradilan,” pungkasnya.

Risal juga menegaskan Jika 2 point tuntutan di atas tidak di indahkan, Jangan Salahkan segala konsekwensinya, Kami LSM KANE bersama masa akan memboikot seluruh aktifitas PN Labuha, dengan mengkonsolidasi Masa yang jumlahnya lebih besar.

“Point tuntuntan kami hikan tidak di indahkan maka jangan salahkan kami, kami akan bersama masa yang jumlah yang lebih besar dan memboikot seluruh aktifitas” tegas Ketua LSM KANE sambil menutup.

Reporter : AgusMBSJB

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk
Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI
Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang
Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal
Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Mertua IPTU Riko Riski Masri
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Ngunduh Mantu Mbah Joko Wiguno di Jatiroso Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh Agama, Adat, Spiritual, dan Pemerintah
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:53 WIB

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Mertua IPTU Riko Riski Masri

Berita Terbaru