Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu, Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!
Indragiri Hulu, Riau – Aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Hasil investigasi media Autenticnews.co, Anugrahpost.co, Mimbarnegeri.com, Mitramabes.com, dan Kanadapost.id, bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menemukan adanya aktivitas tambang batubara tanpa papan informasi legalitas yang jelas pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dugaan semakin kuat setelah informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa identitas pemilik tambang tidak diketahui. Salah satu pengawas tambang yang ditemui pun enggan menyebutkan namanya, namun mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang bernama Hamdan Tambunan, oknum wartawan di Inhu. Ia bahkan memberikan nomor kontak Hamdan kepada tim pewarta.
Saat dihubungi, Hamdan Tambunan menolak untuk bertemu dengan alasan sedang berada di luar kota. Ia meminta pewarta mengirimkan fotokopi kartu identitas pers agar diajukan ke pimpinannya, sebuah pernyataan yang memunculkan kecurigaan adanya “permainan” dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Temuan lapangan juga mengindikasikan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut, yang jelas melanggar aturan distribusi bahan bakar subsidi.
Masyarakat mendesak Kapolri agar memerintahkan Polda Riau untuk bertindak tegas dan memberantas aktivitas tambang batubara ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
—
UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98 ayat (1):
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
—
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dan meminta semua pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
EDITOR:IVAN INDRAKUSUMA








