Lahat. Mitra Mabes Com 10/7/2023 Viral Pemberitaan yang terkait banyak dugaan adanya kegiatan pengusaha yang melakukan budidaya, Penangkaran, Peternakan Burung Walet diwilayah kabupaten lahat propinsi sumatera Selatan disinyalir banyak pelaku tidak/belum memiliki izin dalam pengelolahan burung walet yang tergolong satwa liar .
Dari sekian Marak nya Pengelolah Sarang Burung Walet hal ini menjadi pertanyaan besar pada Media Publik Apahkah Pemerintah Daerah kabupaten lahat Tutup mata dan Tidak melihat Mandul nya Dinas tekait untuk melakukan Penindakan dengan melakukan Tahapan awal Cros cek kelokasi.
yang sudah menjamur sarang burung walet baru ingin melakukan Sweeping kepada pelaku yang sudah melakukan Kegiatan Pengelolahan Sarang Burung Walet terhitung hampir lebih kurang 100 Pengusaha pengelolah yang sudah bertahun tahun meraup keuntungan dari Pengelolahan Sarang Butung Walet diantara mereka ada yang tanpa memiliki izin sama sekali sehingga mereka tidak melakukan kewajjban untuk membayar Pajak sesuai Surat edaran Perda Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2012 dalam Hal tata cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
Dari Informasi yang didapat dilapangan disinyalir ada 3(tiga) orang pelaku pengusaha Sarang burung Walet. Yakni inisial : Ak. Ao, Dy yang sudah bertahun tahun melakukan kegiatan Penangkaran , pembudidayaan, pengelolahan Burung walet dijadikan Bisnis untuk meraup keutungan secara peribadi diduga mereka melakukan kegiatan Ilegal tidak memilik izin NIB dan NKV.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay telah menerima informasi diatas dan mereka mengucapkan banyak terimah kasih atas informasi yang disampaikn selanjutnya pihak mya akan membentuk Tim dengan melibatkan instansi terkait seperti Sat Pol PP Linmas dan Damkar sebagai Penegak Perda untuk turun kelapangan melakukan Swiping dan Pendataan
Ditambahkan Cik Yan Gumay, pihaknya bersama instansi lain yang terkait dalam waktu dekat untuk turun kelapangan guna mendata, dan menghimbau si Pengusaha Sarang Burung Walet agar mereka yang melakukan kegiatan Pengelolahan Sarang Burung Walet segera menlengkapi Izin sesuai aturan
Disisi lain Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Sandy mengatakan untuk Nomor Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online,
ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” dari data yang ada di Komunitas Penggelola dan Pengusaha Sarang Burung Walet dikabupatan Lahat, ke 3 (tiga) pelaku Pengusaha Sarang Walet belum ada termasuk di dalam Komunitas pungkas nya (Abukasim uning)