Polda Sumut Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,CN Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

EDITOR : (Andi 01 MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang”
Perkuat kolaborasi peduli,umat Baznas Karo Silahturahmi ke Kajari karo.
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar Resmi Ditutup ,Meriahkan HUT Ke 80 Korps Brimob Polri Di TebingTinggi.
Sinergi TNI–Pemda : Danrem 043/Garuda Hitam Tinjau lokasi Rencana Pendirian Yonif Teritorial dI Pesisir Barat.
Ketua Gapoktan Bhima Sakti Terkesan Berkelit Terkait Dana LPDM
Polres Langkat Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2025
Polres Sergai Gelar Razia Besar-Besaran di Tempat Hiburan Malam: Situasi Terkendali, Tidak Ditemukan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:57 WIB

“Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang”

Selasa, 18 November 2025 - 22:55 WIB

Perkuat kolaborasi peduli,umat Baznas Karo Silahturahmi ke Kajari karo.

Selasa, 18 November 2025 - 22:16 WIB

Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar Resmi Ditutup ,Meriahkan HUT Ke 80 Korps Brimob Polri Di TebingTinggi.

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Sinergi TNI–Pemda : Danrem 043/Garuda Hitam Tinjau lokasi Rencana Pendirian Yonif Teritorial dI Pesisir Barat.

Selasa, 18 November 2025 - 17:27 WIB

Ketua Gapoktan Bhima Sakti Terkesan Berkelit Terkait Dana LPDM

Berita Terbaru