Diduga Pungli, SMP Negeri 2 Tigalingga jadi Sorotan Publik.

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Dairi -Sumut, MBS – Hebat !!,, SMP Negeri 2 Tigalingga kabupaten Dairi Menjadi Sorotan Publik.Bengini Ceritanya,,, Pada bulan Juni tahun 2025 semua sekolah di tingkat SMP Membagikan keberhasilan siswa -Siswi yang mengikuti ujian Nasional kelas IX di seluruh kabupaten Dairi dan Siswa -Siswi menerima keberhasilan Nilai Ujian, adapun yang mengikuti ujian Nasional yakni : 115 orang, telah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tigalingga. Siswa -Siswi tersebut, menerima Berupa Surat keterangan Tanda Lulus (SKTL).

Namun, miriss !!,, Pihak Sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga, sontak menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat bahwa, adanya dugaan Pengutipan Untuk penebusan Surat keterangan Tanda Lulus (SKTL)tersebut sebanyak 115 Orang dengan biaya : Rp 180.000.per Siswa -Siswi di sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi,(30/7/2025).

informasi ini di himpun dari salah satu Orang tua Siswa,yang tidak mau disebut namanya. Ia mengatakan,bahwa kutipan itu memang ada namun kami sebagai orang tua merasa enggan walaupun kita tau aturan yang sebenarnya , kami terpaksa membayarnya ,” ucapnya.

Augustinus Bancin sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga,Saat di konfirmasi awak media melalui SMS WhatsApp tidak mau menjawab terkait uang kutipan tersebut dan menanyakan untuk apa kegunaan uang yang dikutip dari orang tua siswa -Siswi itu, SMS WhatsApp haya di lihat tanpa ada jawaban sampai terbitnya berita ini.

Dalam tindakan kepala sekolah, diduga sudah ingin memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang sebagai kepala Sekolah, se olah-olah kebal hukum, sementara di dalam peraturan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas  dilarang mengadakan kutipan di sekolah Negeri akan tetapi, pihak sekolah selalu berdalil hasil musyawarah orang tua dan komite , hal ini yang sering terjadi di sekolah .Oleh karena itu kepala perwakilan Sumatra Utara MITRAMABES, melalui media ini agar kiranya kepala dinas pendidikan kabupaten Dairi,diminta untuk menyelesaikannya secara professional dan memanggil kepala sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga untuk mengembalikan uang pungutan tersebut kepada orang yang bersangkutan demi untuk menertibkan peraturan yang berlaku di Indonesia sebelum Mitra mabes melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi Salurkan Logistik Dasar Kepada Korban Bencana Alam Taput
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus
Pemkab Dairi Adakan Pertemuan Dengan Pertamina Dan Pengusaha SPBU
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas Tim Kemanusiaan APPKD Menuju Sibolga-Tapteng
Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Jadi Tonggak Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik
Pelantikan 8 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Bupati Dairi
Bupati Siap Dampingi Permohonan Penangguhan Penahanan 11 Tersangka Dampak Konflik Sosial Parbuluan VI

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:43 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi Salurkan Logistik Dasar Kepada Korban Bencana Alam Taput

Senin, 8 Desember 2025 - 02:56 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:55 WIB

Pemkab Dairi Adakan Pertemuan Dengan Pertamina Dan Pengusaha SPBU

Minggu, 30 November 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas Tim Kemanusiaan APPKD Menuju Sibolga-Tapteng

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB