Kalimantan mitra mabes.comKasus pidana khusus pengadaan alat kesehatan RS Mas Amsyar Kasongan. Dalam kasus tersebut Pengadiilan Negeri Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, tanpa Subsider, karena tidak ada kerugian negara, dan uang masih uruh direkening perusahaan dan telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Katingan.
Dengan keputusan ON Tipukor Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Kasongan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, namun keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tetap memperkuat keputusan PN Tipukor Palangka Raya.
Akhirnya Yenice menjalani hukuman di Rutan Kls IIa Palangka Raya. Dalam kasus tersebut Yenice lalai telah meminjamkan perusahaan kepada rekannya. Hanya saja kepercayaan itu disalahgunakan rekannya, sehingga tumbul masalah hukum. Dan yang bersangkutab kini sudah bebas pada 3 januari 2013 berdasarkan Surat Keputusan bebas dari Kepala Rutan Kls IIa Palangka Raya. Dengan demikian Yenice Ampung sudah memenuhi persyaratan mengikuti pencalegan anggota DPR D Kabupaten Katingan 2024-2029.
Penulis : Roy