*Mitramabes, Riau* – Proyek pembangunan jalan rigid senilai Rp26 miliar yang berlokasi di lintas Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat sorotan tajam dari Tim Investigasi DPP TOPAN RI. Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton ini disebut membawa dampak signifikan terhadap kondisi jalan yang dilalui, khususnya akibat lalu lintas truk-truk bertonase tinggi milik perusahaan yang mengangkut material menuju batching plant di Tanjung Lumba-Lumba.
DPP TOPAN RI mengungkap bahwa jalan lintas Kubu bukanlah jalan kelas berat, sehingga aktivitas angkutan berat tersebut sangat berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Hal ini semakin diperparah dengan dihentikannya sementara kontribusi dari Asosiasi Pengusaha Sawit, yang sebelumnya turut membantu perbaikan jalan melalui mekanisme retribusi. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penghentian kontribusi tersebut.
Meskipun mendukung proyek pemerintah, DPP TOPAN RI secara tegas meminta agar pihak kontraktor – dalam hal ini PT. Tirta Marga Jaya Beton – ikut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan proyek, terutama terhadap infrastruktur jalan yang juga digunakan oleh masyarakat umum.
“Jalan ini bukan hanya digunakan tronton milik perusahaan, tetapi juga menjadi akses utama masyarakat, terutama angkutan sawit,” ujar Lukman Nur Hakim, perwakilan DPP TOPAN RI.
TOPAN RI meminta agar perusahaan menyediakan alat berat seperti grader atau dozer yang standby di titik rawan, serta melakukan penimbunan dengan batu petrun untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama proyek berlangsung. Ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat sekitar.
DPP TOPAN RI berharap PT. Tirta Marga Jaya Beton menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan warga serta pemangku kepentingan setempat, dan tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai dalih untuk mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka.
*SR liputan MitraMabes Riau*