(MBS.MADINA )Diduga palsukan tanda tangan dan cap stempel pemerintahan desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) Ketua koperasi Sipirok Nauli resmi dilaporkan ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh RHa Hasibuan, S.H, Penasihat Hukum Z.P selaku kepala desa simpang bajole kecamatan lingga kabupaten Madina Sumatera Utara kepada wartawan, minggu (27/07/2025) usai membuat Laporan Polisi di mapolres Madina.
“Klien saya ZP yang juga kepala desa di salah satu desa di kabupaten Madina ini bahwa dirinya merasa tanda tangannya dipalsukan dan cap stempel pemerintah desanya di salah gunakan dalam jual beli tanah plasma koperasi Sipirok Nauli Tertanggal 11 November 2019 Kata RHa Hasibuan.
Menurutnya (RHa Hasibuan) kliennya ZP sebagai kepala desa aktif yang saat ini merasa sudah dirugikan dan dipalsukan tanda tangan dan cap stempelnya sudah di salah gunakan dalam jual beli tanah plasma tersebut yang sampai saat ini kliennya tidak mengetahui surat itu dibuat dan tiba-tiba didalam dokumen itu ada nama kliennya lengkap tanda tangan dan cap stemple desa.
“Setelah klien saya memeriksa arsip dokumentnya dan memperhatikan tanda tangan yang ada di surat jual beli plasma Koperasi Sipiriok Nauli, benar ada dugaan pihak koperasi telah melakukan secara sengaja memalsukan tanda tangan dan cap stempel desa klien desa kami,” Benernya.
Dalam surat laporan Polisi (LP) yang bernomor : STPL/B/265/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27/07/2025 bahwa ZP sebagai kepala desa telah membuat LP dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan Undan-undan (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 263, kemudian surat tanda Terima LP itu telah ditanda tangani kanit I SPKT polres Madina An.Guntur Hutapea.
“Bahkan sebelumnya kita sudah mengkonfirmasi sipenjual tanah plasma koperasi Sipiriok Nauli itu sipenjual mengakui kepada klien kami bahwa jual beli itu tidak pernah dipertemukan antar si pembeli dan sipenjual, jual beli terlaksana atas permintaan perantara inisial P.R. atau saksi yang tertera didalam surat jual beli tersebut tersebut,” Tambahnya.
ZP menambahkan, dirinya berharap dari laporan pengaduan dia di polres Madina dirinya mendapat keadilan dan dia optimis bahwa pihak polres Madina sangat profesional menangani laporan dia.
“Saya percaya bahwa pihak polres Madina sangat profesional dalam menangani tindakan pidana seperti laporan saya ini.” Timpal ZP Kepala Desa Simpang Bajole Kec.Lingga Bayu Madina.
Hingga berita ini dibuat, Syariful Ritonga ketua koperasi Sipiriok Nauli belum bisa dikonfitmasi untuk klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel desa tersebut.
(LR)
Poto ZP Kepala Desa Simpang Bajole didampingi Penasihat Hukumnya di Polres Madina usai membuat LP, minggu (27/07/2025).
Penulis Darlansyah LUBIS