SERGAI.Mitramabes.com|26 Juli 2025 – Satreskrim Polres Serdang Bedagai dengan cepat mengamankan Jailani (45), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia, Siti Samsiah, (81).di Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Peristiwa keji ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.45 WIB, saat korban sedang beristirahat karena sakit. Terlapor masuk ke kamar korban, melakukan tindakan asusila, dan langsung dipergoki warga yang kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke RSU Sultan Sulaiman karena sempat diamuk massa.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual dan perlindungan kelompok rentan. “Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual.
Tindak tegas dan proses hukum maksimal adalah komitmen kami,” tegasnya.
Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba saat kejadian. Kasat Reskrim AKP D.P. Simatupang, SH, MH menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, baju daster korban, seprai, dan celana pendek pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. (Zai)