Bangunan Liar di Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya di bongkar Pemprov Jabar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Jawa Barat – Mitramabes.com // media putra bhyangkara.id—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran irigasi sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025).

Sejumlah bangunan yang dianggap melanggar aturan dibongkar oleh petugas. Penindakan ini dilakukan oleh pihak UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Satpol PP Jawa Barat dan dibantu unsur TNI-Polri.

Titik yang menjadi sasaran pembongkaran berada di sekitar Jalan RAA Wiratuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Untuk meratakan bangunan-bangunan liar, petugas mengerahkan 2 unit alat berat. Bangunan pertama yang dibongkar adalah sebuah lantai beton di depan kafe, yang menutup saluran irigasi.

Tenaga Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tahapan. Mulai dari sosialisasi, pemberian teguran, hingga pemanggilan terhadap para pelanggar. “Sebelumnya kami sudah mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008, dalam pasal 33 yang berbunyi dilarang mendirikan bangunan,” kata Dadang. sabtu 26 /07/2025.

Hasil identifikasi terdapat 70 titik pelanggaran yang terdapat di sepanjang saluran irigasi Cimulu. Tapi untuk sementara, ada 10 titik yang menjadi prioritas, karena dianggap menghambat rencana normalisasi saluran oleh UPTD PSDA.

“Kami sebenarnya sudah mengidentifikasi bahwa terkait dengan pelanggaran di daerah Saluran Cimulu ini ada sekitar 70 titik, tapi kami prioritaskan dulu ada 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, karena kendala-kendala terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA,” tambah Dadang.

“Saya mohon kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, dalam hal ini memahami tindakan kami, upaya kami dalam hal ini untuk menyelaraskan khusus kepentingan terselenggara daerah irigasi khususnya para petani,” ungkap Dadang.

Dia juga mengapresiasi kesadaran para pelanggar yang telah membongkar secara mandiri. Tujuh dari sepuluh bangunan yang menjadi titik prioritas, bersedia membongkar secara sukarela.

“Sisa ada tiga lagi, yang 7 titik dibongkar secara mandiri. Dan semuanya ada di daerah Induk Saluran Sungai Cimulu,” katanya.

Hal senada diungkapkan Pejabat Fungsional Ahli Muda PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Cecep Sofyan. Menurut Cecep pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi saluran irigasi yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Intinya pembongkaran itu adalah salah satu dari kegiatan program Pak Gubernur. Jadi kita itu akan melaksanakan kegiatan normalisasi Saluran Induk Cimulu. Kita akan melaksanakan normalisasi itu dari ruas 0 dari Bendung Cimulu sampai ke Cipetir dekat UPI,” ujar Cecep.

Cecep menyebut, proses pembongkaran akan dilakukan dalam waktu tujuh hari secara bertahap di sejumlah lokasi. Dia memastikan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan sebelum dilakukan eksekusi.”pungkas Cecep.

Reporter : Agus irMBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk
Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI
Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang
Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal
Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Mertua IPTU Riko Riski Masri
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Ngunduh Mantu Mbah Joko Wiguno di Jatiroso Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh Agama, Adat, Spiritual, dan Pemerintah
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:53 WIB

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Insan Pers Keadilan Tapung Hulu Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Mertua IPTU Riko Riski Masri

Berita Terbaru