KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, MITRAMABES COM 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa.

Kronologi dan Modus Operandi
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah meminta iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk biaya kegiatan Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk periode satu tahun.

Sebagai tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan masing-masing sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Forum Kades. Dana yang dipungut ini diketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Penahanan Tersangka dan Proses Lanjutan
Kedua tersangka, N dan JS, saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025. Hingga saat ini, kurang lebih 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.Kejati Sumsel tegaskan: Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, sekecil apapun. Semua yang terlibat akan ditindak tegas.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP PKK Bengkalis Resmikan Sekolah Lansia “Harapan Bangsa” di Desa Puteri Sembilan
Pemerintah Desa Rantau Panjang Kiri, Beri Bantuan Sembako kepada Warga Pengungsi Terdampak Karlahut
TP PKK Rantau Panjang Kiri Berikan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran
Desa Jebus Galakkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Serentak
Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Polsek Seputih Banyak Gelar Apel Siaga Dilanjutkan Patroli Gabungan, Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar! 
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD pada Libur Akhir Pekan, Wujudkan Keamanan Masyarakat
Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Sebuah Gubuk di Desa Danau Lancang

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:41 WIB

Ketua TP PKK Bengkalis Resmikan Sekolah Lansia “Harapan Bangsa” di Desa Puteri Sembilan

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:38 WIB

Pemerintah Desa Rantau Panjang Kiri, Beri Bantuan Sembako kepada Warga Pengungsi Terdampak Karlahut

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:35 WIB

TP PKK Rantau Panjang Kiri Berikan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:26 WIB

Desa Jebus Galakkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Serentak

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:04 WIB

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong

Berita Terbaru