Lampung Utara MBS Akibat dugaan dispensasi ( pembiaran ) Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Terhadap huling kendaraan angkutan batubara gunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera.
Ratusan massa Gerakan Masarakat (Gemas) Lampung Utara. Menggelar aksi damai menyetop angkutan batubara agar tidak menggunakan jalan nasional lintas tengah sumatera di wilayah Lampung.
Aksi ratusan massa (Gemas) direncanakan akan berlangsung selama sepekan di jalan nasional Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
“Aksi Gemas di kawal puluhan Personil dari Polres Lampung Utara bersama TNI. Aksi tersebut berjalan dengan tertib aman dan kondusif, hari Jum’at 25 Juli 2025.
Aksi ratusan massa Gemas di komandoi oleh Pirhansyah dan Syahbudin C.s , yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dari masing masing Desa. Yang terdampak lansung. akibat dari derasnya intensitasnya kendaraan angkutan batubara melintasi jalan umum nasional lintas tengah sumatera di wilayah Lampung.
Adapun tuntutan yang di sampaikan oleh peserta aksi. Melalui beberapa orator aksi masing masing. Meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Menghentikan angkutan batubara yang melintasi jalan umum nasional lintas tengah sumatera.
Sudah cukup jelas kendaraan angkutan batubara tersebut merugikan pengguna jalan dan telah mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan jalan, di sepanjang ruas jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera, ujar beberapa dari orator aksi.
Salah satu dari orator aksi Gemas Mintaria Gunadi. Menyampaikan bahwa angkutan batubara melewati jalan nasional lintas tengah sumatera di wilayah Lampung Utara ini, tidak memberikan keuntungan dalam segi ekonomi. Kemudian Mintaria Gunadi juga mengatakan angkutan batubara yang berasal dari daerah sumatera selatan itu, tak mengantongi atau memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi IUP OP. Kemudian tidak juga mengantongi Izin Pengangkutan Penjualan IPP. Artinya jelas menurut Mintaria Gunadi, baik itu batubara maupun angkutan diduga Ilegal, melanggar hukum dan perundang – undangan yang berlaku ,” tegas Mintaria Gunadi di dalam orasinya.
Mintaria Gunadi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat agar mengambilnya langkah konkrit untuk menghentikan kendaraan angkutan batubara. Yang secara terang benderang merugikan masyarakat selaku pengguna jalan dan merugikan keuangan negara, yang setiap tahun memperbaiki jalan yang rusak, jembatan yang putus akibat dari dispensasi terhadap kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum nasional lintas tengah sumatera,” tutur Mintaria Gunadi.
(YUS)