BUNGO || MBS – Ketua LSM Peduli Sosial Lingkungan hidup, Agus Syafrizal.bersama awak media mitramabes.com mendatangi lokasi PT. SMA, dalam rangka pengecekan Daerah Aliran Sungai (DAS).di PT. SMA.
Limbut Lubuk Mengkuang.
Milik Ingkasi Raya Group.
Ternyata apa yang di sampaikan masyarakat itu adalah benar ada dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di PT tersebut, kamis 24/08/2025.
Kami Tim mendatangi kantor, tidak ada bertemu dengan pihak petinggi dari PT.SMA, hanya ada petugas kantor bagian tata usaha (TU) Kami menemukan sungai nyaris tidak ada lagi yg namanya “DAS”.
100 Meter dari bibir Sungai. Mohon perhatian pihak Perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tentang Daerah Aliran Sungai ( DAS.) yaitu
PP.NO.38 TAHUN 2011.Karena sungai adalah milik negara, tidak termasuk HGU, perusahaan mana pun
Karena banyaknya dusun yang menggunakan aliran sungai tersebut,salah satu dusun yg menggunakan aliran tersebut,adalah sungai Ipuh,lubuk terban sampai dusun baru.limbur.begitu juga aliran sungai yg mengarah ke dusun pamuyian.
Pemerintah sangat mengharapkan peran masyarakat terhadap fungsi sungai tersebut.hampir kurang lebih sekitar 80 hektar keseluruhan DAS tersebut.
Kemana perusahaan menyetor hasil produksi tersebut,selama ini.mohon Bpk Bupati Bungo dapat di perhatikan, beberapa masyarakat juga memberi tahu perusahaan menggunakan pupuk Kimia perawatan sawit tersebut.tentunya musim penghujan akan mengalir ke sungai,dan dampak terbesarnya adalah kepada masyarakat yang mengkomsumsi air sungai tersebut.
Oleh karena itu kita harus dapat mencegah secara bersama, bagaimana apabila terjadi banjir Bandang,atau longsor,di sungai tersebut.karena tidak ada lagi ketahanan Sungai tersebut.kalau DAS di pangkas habis.(***).
JURNALIS : ANDRI HIDAYAT.