BATURAJA, Mitramabes Com Juli 2025.– Diduga telah terjadi tumpang tindih Anggaran Dana Desa Ulak Lebar Pada Tahun 2023-2024 yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan rehab jalan desa sebesar Rp: 152.944 150., dan adanya bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, yang mana pada Tahun 2024 ada bantuan dari PT PGE (CSR) berupa bantuan bahan material kepada Pemerintah Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu 0gan, Kabupaten OKU.
PT PGE (Pertamina Geothermal Energy) melakukan beberapa bantuan CSR untuk pembangunan jalan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu 0gan pada tahun 2024. Bantuan ini termasuk penyediaan material, alat berat, dan tenaga kerja untuk perbaikan jalan desa yang rusak.Bahkan PT PGE menyediakan material seperti batu split, pasir dan aspal untuk perbaikan jalan dan juga memberikan bantuan alat berat seperti excavator dan bulldozer untuk membantu proses perataan dan pemadatan jalan bantuan tersebut dari CSR PT PGE (Pertamina Geothcermal Energy).
Bahkan kegiatan dana desa pada tahun 2024 itu sudah tumpang tindih dengan bantuan CSR.Tumpang tindih dalam kegiatan ini bisa membuka celah terjadi Praktik Korupsi, Nepotisme, KKN, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Ulak Lebar.
Menurut informasi dari warga menyebutkan bahwa tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa di Desa Ulak Lebar, bahkan beliau sendiri belum sepenuhnya terwujud dari visi misinya sebagai kepala Desa, ” ujar warga yang enggan di sebut namanya.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPD LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) mengatakan dugaan kuat telah terjadi tumpang tindih anggaran dana desa pada tahun 2023-2024 dengan ada bantuan CSR PT PGE, kini mulai di sorot tajam. Sejak pertama dikerjakan hingga selesainya pembangunan proyek tersebut terus mendapat sorotan publik berbagai macam kecurigaan terkait penggunaan anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu 0gan,” Kabupaten OKU.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan Oknum Kepala Desa ulak lebar ke Aparat Penegak Hukum APH, atas dugaan adanya penyelewengan dan dugaan tumpang tindih dana tersebut dari CSR PT PGE. Kami berharap agar bisa di jadikan efek jera bagi desa-desa yang lainnya, “Tegas ketua LSM KCBI.
Dan beberapa item yang akan kami laporkan ke (APH). Anggaran Dana Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU. Kegiatan dana desa pada tahun 2023: Dibawah ini.
1: Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras jalan Desa (Jalan Desa) Rp. 129.456.100
2: Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Ternak Kambing (Ketahanan Pangan) Rp.201.998.200
3: Dokumen Propil Desa(propil kependudukan dan potensi desa)(SDGS) Rp.16.780.000
4: operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Santunan Pengobatan dan kematian untuk masyarakat) Rp.30.250.000
5: Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD/Polindes Milik Desa Lainnya (Posyandu) Rp.31.000.000
6: Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya(Posyandu) Rp.80.400.000
“Kegiatan Dana Desa pada tahun 2024 ada lima item dibawah ini.!!
1: Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pembangunan, Rehabilitasi/Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa**) Rp.365.749.400.00
2: Sub Bidang Pertanian dan Peternakan. Peningkatan Produksi Pertanian (alat produksi/pengelolaan/kandang. Rp.203.437.000.00
3: Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Rp.237.917.000.00
4: Sub Bidang Kesehatan. Rp.113.000.000.00
5: Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Rp.487.749.400.00
LSM KCBI.. meminta Penegak Hukum BPK, BKPK, Inspektorat untuk lakukan mengaudit ulang terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola oleh Kepala Desa Ulak Lebar mulai dari tahun 2021-2024. Diduga kuat telah melakukan Korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa, penyelewengan, manipulasi data, mark-up dalam pelaksanaan kegiatan desa.
“Dan kami meminta aparat penegak hukum untuk memanggil kepala desa dan bendahara desa untuk dimintai keterangan bilah ada temuan proses secara hukum yang berlaku di NKRI ini.
Sebelum berita ini diterbitkan kami sudah beberapa kali menghubungi kepala desa ulak lebar melalui Via Telpon atau WhatsApp tapi tidak dihiraukan bahkan nomor kita di blokir oleh kepala Desa, seakan-akan dirinya merasa kebal hukum, ” Maka terbitlah pemberitaan ini.
*Bersambung.
(Jhony/tim) Mitramabes Com.