Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLRES TEBO || MBS – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pelaku, salah satunya merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan petugas keamanan lapas yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung saat hendak membesuk tahanan, Kamis (24/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial T.A.G. (24), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku diminta oleh seseorang di dalam lapas untuk membawa sabu ke dalam area tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,77 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kotak rokok, uang tunai Rp. 200.000.-, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor serta barang bukti lainnya

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang sedang menjalani masa hukuman. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penghuni lapas berinisial R. (25), yang mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan olehnya melalui komunikasi telepon.

Dari tangan R., petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk terhadap upaya-upaya penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak.(Tim).

Editor : Socheh.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos
Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110
Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan untuk Di Jalan
Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah
DIR IPM Apresiasi Propam Polda Jateng atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penghentian Kasus Asusila Ananda KenjiSolo
Berbagi Sarapan Pagi dan Hasil Panen WBP Lapas Tebing Tinggi Gelar Jumat Berkah
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Dalami Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur yang Viral di Media Sosial
Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam 1x 24 Jam, Jaga Kota Pagar Alam dari Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:47 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:38 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:36 WIB

DIR IPM Apresiasi Propam Polda Jateng atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penghentian Kasus Asusila Ananda KenjiSolo

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:54 WIB

Berbagi Sarapan Pagi dan Hasil Panen WBP Lapas Tebing Tinggi Gelar Jumat Berkah

Berita Terbaru