Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai Diungkap Satpolairud Polres Karimun Juli 25, 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, MBS Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Perss release terkait kasus ini digelar pada Kamis (24/7) pukul 10.00 Wib di Mako Satpolairud Polres Karimun, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media .

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Selasa (22/7) di perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi minyak, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021.

Identitas calon pekerja migran yang turut diamankan yaitu Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan persnya.kepada awak media MBS asparoni

Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga mengoordinasikan keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut. asparoni

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pdt.DR. Drs. Timotius Candra, M.A Pimpin KKR Penuh Dengan Hikmat di GKKD Pelalawan
BUPATI SAMOSIR UNDANG PENELITI USU TANGANI FENOMENA AIR DANAU TOBA
Pembubaran Panitia Stand Pendidikan Dalam Rangka HUT Kabupaten Nagan Raya Ke 23 Dengan Acara Makan – Makan
Tegakkan Moral, Hancurkan Asusila! Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Perangi Tindakan Tak Bermoral
RAPAT KOMITE BERSAMA ORANG TUA MURID Kls -X di SMA NEGRI 1 (SATU) BINJAI.
Bupati Humbahas Buka Festival Marende, Ajak Masyarakat Hadir Dan Bernyanyi Bersama.
Berserakan sampah bekas kopi di lokasi liwaya STG & PB di OKI PLUP sungai baung desa bukit batu, kecamatan air sugian kabupaten Ogan Komering ilir.
Kepala SDN Kuala Baro Rita Handayani” Ini Penjelasan konsep pembelajaran mendalam kepada guru-guru” 

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:14 WIB

Pdt.DR. Drs. Timotius Candra, M.A Pimpin KKR Penuh Dengan Hikmat di GKKD Pelalawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:27 WIB

BUPATI SAMOSIR UNDANG PENELITI USU TANGANI FENOMENA AIR DANAU TOBA

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Pembubaran Panitia Stand Pendidikan Dalam Rangka HUT Kabupaten Nagan Raya Ke 23 Dengan Acara Makan – Makan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:39 WIB

Tegakkan Moral, Hancurkan Asusila! Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Perangi Tindakan Tak Bermoral

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:05 WIB

RAPAT KOMITE BERSAMA ORANG TUA MURID Kls -X di SMA NEGRI 1 (SATU) BINJAI.

Berita Terbaru