Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).

 

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Kamis (17/07/2025), pukul 11.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, Salman (18), yang berlangsung di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (18/07/2025).

 

Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 (tiga puluh) adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

 

Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

 

“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan. Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru