LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DIDUGA PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI
Indragiri Hulu – Diduga terjadi penangkapan terhadap seorang warga berinisial PT di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut memicu keprihatinan publik karena disinyalir dilakukan tanpa surat perintah resmi dan tanpa kehadiran perangkat lingkungan atau pemerintah desa.
Menurut keterangan saksi mata, penggerebekan berlangsung secara tiba-tiba dan tanpa melibatkan unsur RT/RW setempat. Warga menyayangkan minimnya koordinasi dengan pemerintah desa dalam proses yang menyangkut warganya sendiri.
Tim media melakukan investigasi langsung dan berhasil mewawancarai PT, warga yang menjadi objek penangkapan. PT mengaku terkejut ketika rumahnya didatangi beberapa petugas polisi.
> “Saat itu saya sedang di kamar. Begitu saya buka pintu, polisi sudah berdiri di depan. Mereka tanya, ‘Apakah kamu Putra?’ Saya jawab iya, lalu mereka langsung memborgol saya dan menyebut saya ditangkap atas laporan warga,” ungkap PT.
PT menjelaskan bahwa selama penggeledahan, petugas hanya menunjukkan sebuah map tanpa secara eksplisit memperlihatkan surat perintah penangkapan. Ia juga mengaku heran ketika polisi menunjukkan foto KTP-nya yang tidak pernah ia berikan sebelumnya.
> “Saya baru tinggal di Rengat, dan bingung dari mana mereka punya foto asli KTP saya. Saat digeledah juga tidak ditemukan narkoba, tapi saya tetap dibawa ke Polres dengan tangan diborgol,” lanjutnya.
PT juga menyebut dirinya sempat diminta berfoto di tempat umum sebelum dibawa ke mobil polisi, yang ia nilai sebagai tindakan intimidatif dan merendahkan martabatnya sebagai warga negara.
—
PERNYATAAN KONTROVERSIAL KBO NARKOBA POLRES INHU
Pada Jumat (25/7/2025), PT kembali dipanggil ke Mapolres Inhu untuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Menurut pengakuan PT, KBO Satres Narkoba menanyakan mengapa dirinya memberikan keterangan kepada media.
> “Kenapa kamu cerita ke media? Kalau kamu tahu dia wartawan, kenapa kamu cerita-cerita?” ucap KBO, sebagaimana ditirukan PT kepada awak media.
Lebih lanjut, PT menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian sempat mengakui kesalahan prosedural dalam penangkapan. Namun, menurut PT, pengakuan saja tidak cukup.
> “Tidak bisa hanya minta maaf begitu saja. Ini sudah mencoreng nama baik saya. Saya akan melaporkan ke Propam agar kasus ini ditindak,” tegasnya.
PT juga menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan aktif dari media Ungkap Kriminal dan ketika Kabiro Media Mitra Mabes. Meminta Identitas dan surat tugasnya, dan dia bersedia diperlihatkan untuk membuktikan statusnya sebagai jurnalis yang sah.
> “Pernyataan KBO tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga mencederai martabat dan profesi jurnalis,” ujarnya.
—
UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR
Berikut adalah sejumlah regulasi hukum yang diduga dilanggar oleh oknum dalam kejadian ini:
1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 18 Ayat (1):
“Pelaksanaan penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.”
Pasal 18 Ayat (3):
“Tembusan surat penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka.”
Pasal 33:
“Penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.”
2. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 10 Ayat (1):
“Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan.”
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 17:
“Setiap orang tidak boleh direndahkan martabatnya melalui tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.”
Pasal 66:
“Setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan pemulihan, baik melalui mekanisme hukum maupun administratif.”
—
KESIMPULAN
Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum. Penangkapan tanpa surat resmi, intimidasi verbal, serta pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, jika terbukti, harus menjadi perhatian serius bagi internal Polri, termasuk Propam dan Kapolda Riau.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi. Media Mitra Mabes akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan adanya keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Editor: I. N
Media: Mitra Mabes – Berdiri Tegak untuk Keadilan